Jurnal8.com|Makassar,- Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadi pusat perhatian dalam sebuah persidangan yang memicu perdebatan sengit. Kasus yang awalnya merupakan sengketa perdata dan kemudian dilimpahkan ke ranah pidana ini melibatkan Irnawati A.S, yang dituduh oleh pihak pelapor sebagai pemalsu dokumen kepemilikan tanah. Pihak pelapor mengklaim sebagai ahli waris dari Almarhum Haji Haruna.
Sidang yang digelar pada hari ini berlangsung dengan suasana tegang, terutama ketika kuasa hukum Irnawati, Alfiansyah Farid Mamma, SH., dengan lantang menantang keabsahan bukti-bukti yang diajukan pihak pelapor. Dalam argumennya, Alfiansyah menyerang validitas sertifikat tanah yang masih terdaftar atas nama Almarhum Warneng Dg Mangella, yang menurutnya tidak bisa dijadikan bukti kuat dalam kasus ini.
“Yang mereka bawa ke hadapan pengadilan hanyalah serpihan kertas tanpa dasar yang jelas,” ujar Alfiansyah dengan penuh semangat. Ia juga mempertanyakan bukti kwitansi pelunasan utang sebesar 5 juta rupiah yang diduga dilakukan pada tahun 1988, yang hingga kini tidak dapat dibuktikan secara konkret. “Di mana bukti bahwa uang tersebut benar-benar berpindah tangan?” tambahnya dengan tatapan tajam
Persidangan ini juga diwarnai oleh pertanyaan Hakim Ketua, Arif Wisaksono, yang mempertanyakan mengapa perkara ini langsung dilimpahkan ke ranah pidana tanpa melalui gugatan perdata terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan hak waris. “Apakah tidak seharusnya kasus ini ditangani secara perdata terlebih dahulu?” tanya Hakim Arif, membuat suasana ruang sidang semakin tegang.
Dua Hakim Anggota, Tomotius Djemey dan Abdul Rahman Karim, turut memeriksa jalannya persidangan dengan cermat. Ketika seorang saksi korban yang dihadirkan justru menambah keraguan dengan keterangan yang kurang jelas, suasana semakin memanas. Saksi tersebut mengaku menulis kwitansi pelunasan, namun kondisi fisiknya menimbulkan keraguan atas keabsahan keterangannya.
Alfiansyah Farid Mamma mengakhiri sidang dengan pernyataan yang penuh keyakinan, “Ini baru permulaan. Fakta-fakta akan berbicara lebih keras pada sidang berikutnya. Kebenaran pasti akan terungkap.” Terangnya pada Rabu 14 Agustus 2024 –
Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung minggu depan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang lebih mendalam. Semua pihak kini menanti apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan di Pengadilan Negeri Makassar, atau apakah ini hanya akan menjadi babak baru dalam saga panjang perebutan hak waris ini. ( BY ICKY)
Leave a Reply