“Dalam upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di Kabupaten Gowa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Rapat ini mengungkapkan sejumlah temuan penting terkait ketidakpatuhan pengembang terhadap peraturan perizinan, yang menimbulkan keprihatinan serius dari DPRD. Langkah tegas pun disiapkan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban pembangunan di wilayah ini”.
Jurnal8.com| Gowa , – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi pembangunan di wilayahnya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Paripurna.
Rapat yang dihadiri oleh anggota dari Komisi 1, Komisi 2, dan Komisi 3 DPRD Gowa ini juga diikuti oleh perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah pengembang properti dan LSM Gowa.
Namun, dari tujuh pengembang yang diundang, hanya lima yang hadir, yaitu Royal Kanjilo, Abeta Regency, Villa Rizka Amelia Permai, Surya Panciro, dan Je’netallasa Residence III. Dua pengembang lainnya, Norita Garden dan Nami Land, absen tanpa alasan yang jelas.
Dipimpin oleh Abdul Razak, S.E., Ketua Komisi 2 DPRD Gowa, rapat tersebut memfokuskan diri pada isu krusial terkait kelalaian pengembang dalam memenuhi perizinan, khususnya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam rapat ini terungkap fakta mencengangkan: dua pengembang, Royal Kanjilo dan Abeta Regency, diketahui melakukan pembangunan meskipun belum mengantongi PBG. “Jika membandel, sanksi administratif yang lebih berat menanti,” tegas Rusdi dari Dinas PUPR saat menyampaikan peringatannya.
Dari laporan yang disampaikan dalam RDP, Abeta Regency diketahui telah menyelesaikan 60 unit bangunan, sementara Royal Kanjilo menyelesaikan 20 unit, semuanya tanpa izin yang semestinya. Ini tentu menjadi perhatian serius mengingat dampak yang bisa ditimbulkan jika pengembang melanggar aturan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta rapat sepakat untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proyek-proyek tersebut tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Produktif Pertanian Berkelanjutan. “Kita tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut,” ujar Abdul Razak dengan nada serius. (rls)
Leave a Reply