JURNAL8.COM|MAKASSAR – Dana desa adalah salah satu instrumen penting dalam upaya mempercepat pembangunan di tingkat lokal. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini sering kali menjadi sorotan. Salah satu masalah yang menonjol adalah masih banyaknya desa yang belum menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa.
Sekretaris Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK), Mustakim Ds, menyoroti fakta bahwa banyak desa yang belum menyetor LPJ, menciptakan masalah serius dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Kegagalan dalam menyetor LPJ ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran atau kemampuan dalam mengelola keuangan publik dengan baik.
Mustakim mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penyetoran LPJ bisa menyebabkan berbagai konsekuensi negatif, termasuk terhambatnya pencairan dana tahap selanjutnya dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Ia menekankan pentingnya pendampingan dan pelatihan bagi perangkat desa agar mampu menyusun LPJ yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, FORJIMAK juga menyarankan adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah kabupaten dan provinsi, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan penggunaan dana desa. Ini diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan dan memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam menghadapi tantangan ini, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sangat diperlukan. Hanya dengan kolaborasi yang kuat, akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa bisa terwujud dan desa-desa di Indonesia bisa berkembang dengan lebih baik.
Berikut adalah panduan dasar untuk penyusunan laporan keuangan desa:
Laporan Realisasi APBDes: Ini adalah laporan yang menunjukkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini mencakup rincian pendapatan asli desa, dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan, dan belanja desa yang dibagi ke dalam berbagai bidang seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK): Bagian ini berisi informasi umum tentang desa, dasar penyajian laporan keuangan, rincian pos laporan realisasi anggaran, serta rekonsiliasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan kas. CALK memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai item-item dalam laporan realisasi APBDes.
Rincian Aset Tetap Desa: Bagian ini mencakup rincian mengenai aset-aset tetap yang dimiliki oleh desa, seperti tanah, bangunan, dan peralatan, yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan.
Lampiran: Berisi berbagai rincian tambahan, seperti aset tetap desa, yang mendukung laporan utama.
Laporan keuangan ini wajib disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Secara umum, laporan ini dibuat dengan basis kas, artinya pendapatan dan belanja dicatat ketika kas diterima atau dikeluarkan, serta berdasarkan harga perolehan.
Untuk lebih lanjut tentang contoh format laporan keuangan desa, kamu bisa mengecek sumber daya daring yang menyediakan template Excel atau PDF yang dapat diunduh dan disesuaikan dengan kebutuhan desamu ( FORMAT ADMINISTRASI DESA
https://www.formatadministrasidesa.com/2021/05/laporan-keuangan-desa.html
Leave a Reply