Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
“Kejari Gowa Tetapkan PPK Proyek Irigasi Bili-Bili sebagai Tersangka Kasus Korupsi” – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

“Kejari Gowa Tetapkan PPK Proyek Irigasi Bili-Bili sebagai Tersangka Kasus Korupsi”

Jurnal8.com| Gowa, 26 Agustus 2024 – Kejaksaan Negeri Gowa telah menetapkan satu orang saksi menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili, Kabupaten Gowa. Keputusan ini diumumkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 26 Agustus 2024.

Tersangka, yang berinisial P (50), menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: 03 / P.4.13 / Fd.1 / 08 / 2024, tanggal 26 Agustus 2024, P ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024, dan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili, Kabupaten Gowa, dengan anggaran sebesar Rp7.933.559.664. Hasil penyelidikan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.066.954.001 akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), termasuk volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan.

Tersangka P dikenakan pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, P dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999.

Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus ini akan dilanjutkan dengan serius, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi terhadap pembangunan daerah.

“Kejaksaan Gowa Dapat Apresiasi dari Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi: Langkah Kuat Melawan Korupsi”

Sekretaris Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi, Mustakim DS, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Gowa yang berhasil membongkar kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Mustakim DS menegaskan bahwa kasus ini, yang telah berlangsung lama, menunjukkan urgensi penegakan hukum yang konsisten untuk mengatasi praktik korupsi.

“Penahanan para pelaku korupsi ini adalah langkah yang sangat positif dan kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan lainnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek harus menjadi prioritas utama. Langkah Kejaksaan Negeri Gowa ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Mustakim DS.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan mendorong reformasi yang lebih mendalam dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah. “Kami mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan penegakan yang sesuai,” tutupnya. (icky)