Jurnal8.com|Farid Mamma, S.H., M.H., telah membangun reputasi yang kokoh sebagai salah satu pengacara terkemuka di Indonesia, dengan karier yang penuh dedikasi dan integritas. Perjalanan kariernya yang panjang, dimulai pada tahun 1998, mencerminkan tekad dan komitmen yang luar biasa dalam menegakkan keadilan.
Namun, cerita Farid dalam dunia hukum dimulai jauh sebelum itu. Pada tahun 1995, ia mengambil langkah awal yang penting dengan bergabung di kantor pengacara terkenal, Dr. H. Asmaun Abbas, S.H., M.H. Di sinilah Farid memulai perjalanannya, belajar dari salah satu pengacara paling berpengaruh pada masanya. Dalam waktu yang relatif singkat, ia sudah terlibat dalam menangani kasus-kasus serius seperti pencurian burung hias dan pembunuhan. Meskipun masih dalam tahap belajar, keterlibatannya dalam kasus-kasus tersebut memberikan wawasan yang sangat berharga, sekaligus membentuk dasar yang kuat bagi pengalamannya di dunia hukum.
Pada tahun 1997, Farid mengikuti ujian pengacara praktek di Pengadilan Tinggi Makassar. Meskipun ia baru resmi dilantik sebagai pengacara pada tahun 1998, semangatnya tidak pernah surut. Dengan penempatan di Takalar, ia mulai membangun jaringan profesionalnya sambil tetap mendampingi Dr. H. Asmaun Abbas hingga akhirnya memutuskan untuk membuka praktik hukumnya sendiri pada tahun 2000.
Membuka praktik sendiri adalah langkah besar yang menuntut keberanian dan keyakinan. Farid mengambil risiko ini dengan keyakinan penuh pada kemampuannya. Dalam waktu singkat, ia berhasil menangani sejumlah kasus besar yang semakin mengukuhkan posisinya sebagai pengacara yang disegani. Salah satu kasus penting yang menjadi tonggak sejarah kariernya adalah kasus korupsi di Mamuju pada tahun 2005.
Bersama rekan-rekannya, Sadi Rinaldi Farmadi, S.H., dan Muhammad Amir, S.H., serta Syamsul SH.,MH., Farid berhasil memenangkan kasus tersebut, membebaskan kliennya dari tuntutan empat tahun penjara yang diajukan oleh jaksa. Kemenangan ini tidak hanya menunjukkan kecakapannya dalam beracara, tetapi juga kemampuan strategisnya dalam menghadapi kasus-kasus yang kompleks.
Tidak berhenti di situ, Farid terus membuktikan kemampuannya dengan menangani berbagai kasus besar lainnya. Pada tahun yang sama, ia terlibat dalam pendampingan sebuah kasus pembunuhan di Takalar, di mana dari empat tersangka, tiga berhasil dibebaskan dan satu tersangka mendapatkan hukuman ringan. Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasinya sebagai pengacara yang mampu memberikan hasil terbaik bagi kliennya, bahkan dalam kasus-kasus yang sulit.
Pada tahun 2013, Farid kembali menangani kasus korupsi, kali ini di Kolaka. Bersama dengan Sadi Rinaldi farmadi, S.H., dan Muhammad Amir, S.H., ia sekali lagi menunjukkan keahliannya dengan memenangkan kasus tersebut dan membebaskan kliennya dari semua tuduhan. Kesuksesan ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari dedikasi, kerja keras, dan strategi yang matang dalam setiap kasus yang ditanganinya.
Selain kasus korupsi, Farid juga telah menunjukkan kemampuannya dalam menangani berbagai kasus kriminal yang rumit. Pada awal tahun 2018, ia berhasil menangani kasus pemerkosaan yang ditangani oleh Polsek Panakkukang, di mana kliennya dinyatakan tidak bersalah karena bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Keberhasilan lainnya termasuk kasus penadahan di Polsek Mariso, di mana kliennya juga dibebaskan karena kurangnya bukti yang mendukung tuduhan.
Pencapaian terbesar Farid dalam beberapa tahun terakhir adalah keterlibatannya dalam kasus korupsi di RS Fatimah pada tahun 2022. Dalam kasus ini, ia ditunjuk sebagai pengacara utama dan berhasil memenangkan perkara, dengan kliennya dinyatakan bebas dari semua tuduhan. Keberhasilan ini menegaskan posisinya sebagai pengacara yang memiliki reputasi kuat dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Tidak hanya itu, Farid juga telah mempersiapkan generasi penerus dalam keluarga hukumnya. Pada tahun 2023, ia mulai berkolaborasi dengan putranya, Alfiansyah, dalam menangani berbagai kasus, termasuk kasus narkoba dan dugaan pemalsuan tanah. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Farid untuk meneruskan tradisi keluarganya dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi, sekaligus memastikan bahwa pengetahuan dan keahliannya diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dari awal yang sederhana sebagai magang hingga menjadi pengacara yang disegani, Farid Mamma, S.H., M.H., telah menunjukkan bahwa kesuksesan dalam profesi ini tidak hanya didasarkan pada kemampuan hukum semata, tetapi juga pada dedikasi, integritas, dan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi klien. Bagi siapa pun yang membutuhkan pendampingan hukum, Farid adalah pilihan yang tidak hanya memberikan keahlian hukum, tetapi juga dedikasi penuh untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Biografi Farid Mamma, S.H., M.H.
Pendidikan Awal dan Akademik
Farid Mamma, S.H., M.H., memulai perjalanan pendidikannya di Sekolah Dasar di Barayya, menunjukkan minat dan bakat akademik sejak dini. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, ia melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama di SMPN 5 Ujung Pandang, yang memberikan fondasi kuat untuk pendidikan selanjutnya.
Farid kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 4 Ujung Pandang, di mana ia terus mengasah keterampilan dan pengetahuannya. Momen penting dalam perjalanan akademiknya terjadi pada tahun 1986, ketika ia diterima di Universitas 45. Sebagai bagian dari angkatan pertama universitas tersebut, Farid menyelesaikan studi hukumnya dengan tekun dan komitmen.
Keterlibatan Organisasi
Selama masa kuliah, Farid aktif dalam berbagai organisasi, menunjukkan kepemimpinan dan dedikasinya. Pada tahun 1987, ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung pengembangan kepemimpinan dan keorganisasian.
Farid juga menjabat sebagai Pengurus Senat Universitas 45, berperan dalam pengambilan keputusan penting dan perencanaan kegiatan akademik serta non-akademik di kampus. Keterlibatannya dalam Senat Universitas menunjukkan kemampuannya dalam manajemen dan kepemimpinan. Pada tahun 2013, Farid mendirikan PUKAT (Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan), memberikan kontribusi berharga dalam pengembangan pendidikan anti-korupsi.
Pengalaman Kerja
Pengacara di Kantor Hukum Dr. H. Asmaun Abbas, S.H., M.H.
Periode: 1995 – 2000
Mendampingi Dr. H. Asmaun Abbas, S.H., M.H., dalam menangani berbagai kasus hukum. Pengalaman ini memberikan Farid pemahaman mendalam tentang dunia hukum serta proses pengadilan, serta keterampilan praktis dan pengetahuan berharga.
Pengacara Mandiri
Periode: 2000 – Sekarang
Menangani berbagai kasus dengan hasil yang signifikan, termasuk:
- Kasus Korupsi di Mamuju (2005): Klien dinyatakan bebas dari tuntutan.
- Kasus Pembunuhan di Takalar (2005): Mendampingi tiga dari empat tersangka yang berhasil dibebaskan.
- Kasus Korupsi di Kolaka (2013): Klien dinyatakan bebas dari tuntutan.
- Kasus Pemerkosaan di Polsek Panakkukang (2018): Klien dinyatakan tidak bersalah karena kurangnya bukti kuat.
- Kasus Penadahan di Polsek Mariso: Klien bebas karena tuduhan tidak bisa dibuktikan.
- Kasus Dugaan Pembunuhan Anak di Polsek Rappocini (2002): Tuntutan dikurangi menjadi 2,6 tahun, dengan vonis 1,6 bulan karena hanya berdasar pengakuan.
- Kasus Korupsi di RS Fatimah (2022): Klien dinyatakan bebas.
Kehidupan Pribadi
Farid Mamma SH., MH., Tanggal Lahir: 7 Januari 1966, Ujung Pandang
Istri: Hj. Jumriah Tanggal 2 Februari 1968 , Ujung Pandang
Anak:
- Muhammad Lufti (Lahir 1992) Almr
- Masyita Farid (Lahir 1993)
- Alfiansyah Farid (Lahir 1998)
- Mulfiha Risiyida Farid (Lahir 2000)
- Fajar Ramadhan (Lahir 2004)
- Syafran Haidar Farid (Lahir 2008)
Cucu:
- Dzuhairi Fawwaz Arfah (Lahir 2019)
- Muammar Farzan Arfah (Lahir 2021)
- Menantu: Tri Arfah Syam, S.H.
(bY icky)
Leave a Reply