Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
“Bank Mandiri dan Koperasi PT. EPFM Terjerat Korupsi: Polda Sulsel Tetapkan Tersangka” – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

“Bank Mandiri dan Koperasi PT. EPFM Terjerat Korupsi: Polda Sulsel Tetapkan Tersangka”

ilustrasi

JURNAL8.COM | Makassar,– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME Cabang Makassar Kartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) pada tahun 2018 hingga 2019. Dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Aula A. Mappaoddang pada Rabu (28/08), Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djayadi, S.I.K., M.H., bersama dengan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didi Supranoto, S.I.K., M.H., dan Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, S.I.K., M.H., mengumumkan penetapan tiga calon tersangka dalam kasus ini.

Tiga Calon Tersangka Ditetapkan

Ketiga calon tersangka yang diumumkan adalah MM, RF, dan RHA. Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan meliputi pengajuan permohonan dan pencairan kredit dengan syarat yang tidak sesuai, seperti penggunaan data fiktif, data ganda, serta pemalsuan tanda tangan atau dokumen.

“Modus operandi mereka adalah pengajuan kredit yang melanggar ketentuan perbankan, termasuk penggunaan data fiktif dan pemalsuan dokumen. Dana yang dicairkan seharusnya disalurkan sesuai dengan data permohonan, namun faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolda.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Polda Sulsel telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 orang dari Bank Mandiri, 6 pengurus Koperasi PT. EPFM, 10 pengelola koperasi, 120 anggota koperasi, dan 7 penerima aliran dana. Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk 133 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, 13 unit mobil, 10 truk dump roda 10, dan 8 unit forklift merek Sumitomo.

“Pencairan dana kredit yang tidak sesuai telah menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp55 miliar. Barang bukti yang kami sita akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolda.

Ancaman Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Para calon tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kapolda menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa semua pelaku akan diadili sesuai hukum.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Tidak ada tempat untuk tindakan korupsi di Sulawesi Selatan,” ujar Kapolda Sulsel dengan tegas.

Reaksi dan Harapan

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan aktivis anti korupsi. Reaksi positif terhadap langkah tegas Polda Sulsel diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini.

“Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Fatmawati SH, Wakil Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK)

Polda Sulsel akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga dan menegakkan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Mengenal  tentang PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM)

Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) adalah salah satu produsen tepung terigu terkemuka di Indonesia, yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Berdikari Sari Utama Flour Mills, meskipun akarnya di industri tepung terigu sudah ada sejak tahun 1972 melalui pengelolaan pabrik tepung oleh PT Prima Indonesia.

EPFM memiliki dua pabrik yang strategis di Makassar, satu di tepi laut dan satu lagi di kota, yang dihubungkan dengan sistem konveyor canggih. Pabrik-pabrik ini dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat kapal langsung ke silo, menjaga kualitas gandum selama proses penyimpanan. EPFM memiliki kapasitas penggilingan harian sebesar 2.650 metrik ton dan memiliki kapasitas penyimpanan gandum sebesar 120.000 metrik ton.

Dalam industri, EPFM telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu produsen tepung berkualitas tinggi di Indonesia dengan produk yang tersebar di seluruh nusantara. Perusahaan ini juga memegang berbagai sertifikasi internasional dalam hal manajemen mutu, lingkungan, dan keamanan pangan​(

INTERFLOUR Group

THE ORG

Adapun koperasi yang terkait dengan PT. Eastern Pearl Flour Mills memiliki peran penting dalam pengelolaan dana dan kredit yang memungkinkan anggota koperasi untuk memperoleh akses ke modal kerja yang diperlukan untuk kegiatan usaha mereka. Koperasi ini sering terlibat dalam pengajuan permohonan kredit melalui bank, yang dalam beberapa kasus, seperti yang diungkapkan oleh Polda Sulsel, terjadi penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara​(

INTERFLOUR Group

(TIM RED]