Jurnal8.com | GOWA – Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa menjadi perhatian publik setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan tahun 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan laporan penerimaan retribusi di RSUD Syekh Yusuf, terungkap sejumlah pelanggaran yang berpotensi merusak transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi tersebut.
Keterlambatan Penyetoran Pendapatan Retribusi ke Kas Daerah
Salah satu temuan penting adalah adanya keterlambatan dalam penyetoran pendapatan retribusi ke Kas Daerah. Dari penerimaan retribusi periode Januari hingga Desember 2022 senilai Rp138.871.400,00, terdapat keterlambatan penyetoran yang mencerminkan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan oleh Dinas Perhubungan. Hal ini dirinci dalam Lampiran 20 laporan hasil pemeriksaan.
Penggunaan Langsung Dana Retribusi Tanpa Pencatatan Resmi
Lebih lanjut, laporan bendahara penerimaan mengungkapkan bahwa dari total pendapatan retribusi tahun anggaran 2022 sebesar Rp316.498.500,00, hanya Rp126.599.400,00 yang tercatat sebagai realisasi pendapatan. Sisanya, sebesar Rp189.899.100,00 digunakan langsung untuk pembayaran gaji petugas parkir dan biaya operasional, namun tidak dicatat sebagai realisasi belanja dalam laporan keuangan resmi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur keuangan.
Pendapatan Desember 2022 yang Tidak Diakui
Masalah lainnya adalah pendapatan untuk bulan Desember 2022 yang tidak diakui sebagai pendapatan tahun anggaran 2022 karena baru diterima pada Januari 2023. Dari total pendapatan sebesar Rp30.680.000,00, hanya Rp12.272.000,00 yang tercatat setelah dikurangi penggunaan langsung senilai Rp18.408.000,00. Hal ini menambah indikasi adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan.
Reaksi Sekretaris FORJIMAK
Sekretaris Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK) menyampaikan kekhawatiran terkait temuan ini. “Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan yang dapat merusak transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sekretaris FORJIMAK. Dia menekankan perlunya tindakan korektif segera untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Analisis FORJIMAK: Potensi Masalah dalam Pengelolaan Dana
FORJIMAK mencatat beberapa potensi masalah akibat penggunaan langsung dana retribusi tanpa pencatatan resmi. Pertama, ketidaksesuaian dengan prosedur keuangan yang mengharuskan semua pendapatan disetor penuh ke Kas Daerah sebelum digunakan. Kedua, kurangnya transparansi karena penggunaan langsung tanpa pencatatan, yang dapat membuka celah penyalahgunaan dana. Ketiga, dampak negatif pada akuntabilitas, karena pengeluaran yang tidak tercatat menyulitkan audit dan pemantauan oleh pihak berwenang.
Kebutuhan Mendesak akan Tindakan Korektif
Untuk mengatasi masalah ini, FORJIMAK merekomendasikan beberapa langkah korektif, termasuk memastikan penyetoran penuh ke Kas Daerah sebelum penggunaan dana, pencatatan yang tepat sebagai realisasi belanja, serta evaluasi dan pembenahan sistem pengelolaan dana retribusi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Temuan BPK terkait penggunaan langsung dana retribusi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa mengungkap masalah serius dalam pengelolaan keuangan yang membutuhkan perhatian segera. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur keuangan harus dipastikan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kesalahan serupa di masa depan.
Tim awak media telah berupaya untuk mengonfirmasi temuan ini dengan mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa guna mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada perwakilan dari Dinas Perhubungan yang dapat ditemui di kantor mereka.
Upaya untuk menghubungi melalui telepon juga tidak berhasil. Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dalam menanggapi temuan ini dan menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan retribusi di masa depan. (TIM)