Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
“Kasus Pengrusakan Kantor Kejaksaan Bantaeng: Dimana Tersangkanya?” – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

“Kasus Pengrusakan Kantor Kejaksaan Bantaeng: Dimana Tersangkanya?”

foto: Facebook Kejari Bantaeng

Jurnal8.com| Bantaeng, 31 Agustus 2024 – Kasus pengrusakan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng oleh sekelompok demonstran yang ditengarai didominasi keluarga tersangka korupsi terus memicu kegelisahan di kalangan aktivis Anti Korupsi.

Aksi brutal yang melibatkan pelemparan batu, Kaca Kantor dan penghancuran tulisan “Kejaksaan Negeri Bantaeng” tersebut telah dilaporkan ke Polres Bantaeng, namun hingga hampir sebulan berlalu, belum ada tersangka yang ditetapkan. Lambannya proses ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

 

Foto ; Kejaksaan Negeri Bantaeng

Aksi Brutal Mengguncang Institusi Negara

Perusakan kantor  serta simbol-simbol negara di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mencerminkan penghinaan terhadap lembaga penegak hukum. Logo kejaksaan serta tulisan yang dirusak menjadi simbol dari ketegangan yang memuncak dalam aksi yang seharusnya damai.

Polres Bantaeng dalam Sorotan: Hampir Sebulan Tanpa Tersangka

Meski Kejaksaan Negeri Bantaeng segera melaporkan insiden ini ke Polres Bantaeng, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan kesaksian para petugas yang berada di lokasi kejadian telah diserahkan kepada penyidik, namun hasilnya nihil.

Aktivis Senior Anti Korupsi Bicara: “Ada yang Bermain di Balik Layar?”

Ichsan Arifin, aktivis senior anti korupsi yang telah lama terlibat dalam berbagai kasus besar, secara tegas mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini. “Proses yang lambat ini sangat mencurigakan. Dengan bukti-bukti yang sudah ada dan keterlibatan Kejaksaan Tinggi, seharusnya Polres Bantaeng bisa bergerak cepat. Jadi, apa yang membuat proses ini begitu lambat?” tegasnya

Ichsan  juga menyoroti bahwa proses ini seharusnya tidak memakan waktu lama, apalagi dengan adanya campur tangan dari Kejaksaan Tinggi yang sudah turun tangan, serta laporan resmi yang telah dibuat oleh Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Bantaeng di Polres Bantaeng.

“Jika semua bukti sudah diberikan, mulai dari rekaman CCTV hingga saksi mata, tidak ada alasan bagi Polres Bantaeng untuk menunda-nunda penetapan tersangka. Apakah ini karena tekanan dari pihak tertentu? Atau ada kekuatan besar yang mencoba melindungi para pelaku?” ujarnya dengan nada penuh kecurigaan.

foto: Facebook Kejari Bantaeng

Desakan untuk Transparansi dan Penindakan Tegas

Mustakim Ds Forjimak mendesak agar Polres Bantaeng segera memberikan penjelasan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini. “Jika Polres Bantaeng tidak segera menetapkan tersangka dan menindak tegas para pelaku, kita harus mempertanyakan: apa sebenarnya yang terjadi di balik layar? Masyarakat berhak mendapatkan informasi, bukan permainan politik atau perlindungan terhadap para pelaku kejahatan,” katanya.

Aktivis ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Kita tidak bisa membiarkan keadilan dihalangi oleh kepentingan segelintir orang. Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan transparan, tanpa pandang bulu, apalagi jika sudah ada bukti-bukti yang kuat,” tambahnya saat ditemui di Kantin Kita jalan Pelita Raya.

foto: Facebook Kejari Bantaeng

Ditempat terpisah, Mulyadi LIMIT Ketidakjelasan ini telah memicu frustrasi di kalangan Aktivis Anti Korupsi di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka merasa bahwa proses hukum tidak berjalan dengan semestinya, dan mulai mempertanyakan integritas aparat penegak hukum di daerah. “Kami ingin melihat keadilan ditegakkan, bukan melihat para pelaku berkeliaran bebas hanya karena mereka memiliki koneksi atau pengaruh,” ujar Mulyadi

Kasus pengrusakan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng ini menjadi ujian besar bagi Polres Bantaeng. Ketidakjelasan selama hampir sebulan ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghambat proses hukum.

Dengan sorotan publik yang semakin tajam, Polres Bantaeng harus segera bertindak dan menetapkan tersangka, agar keadilan bisa ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak semakin terkikis.

Catatan FORJIMAK : Dampak hukum bagi mereka yang terlibat dalam perusakan kantor Kejaksaan, termasuk perusakan simbol negara seperti logo Kejaksaan, bisa sangat serius. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengrusakan terhadap fasilitas negara dan simbol-simbol kenegaraan, yang diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia.

Berikut adalah beberapa potensi konsekuensi hukum yang dapat dikenakan:
• Pasal tentang Pengrusakan Barang dan Fasilitas Umum:
o Pasal 406 KUHP mengatur tentang pengrusakan barang milik orang lain. Jika pengrusakan dilakukan terhadap fasilitas umum atau bangunan negara, hukumannya bisa lebih berat. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda.

• Pasal tentang Penghinaan terhadap Simbol Negara:
o Jika perusakan melibatkan simbol negara, seperti logo Kejaksaan, bisa dikenakan Pasal 154a KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap simbol negara. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun.

• Pasal tentang Penghinaan Terhadap Penguasa atau Badan Umum:
o Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum (seperti Kejaksaan). Ini bisa dikenakan jika tindakan perusakan disertai dengan penghinaan verbal atau tindakan yang merendahkan otoritas negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan.

• Pasal tentang Perusakan atau Penghancuran dengan Kekerasan:
o Jika tindakan perusakan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku bisa dikenakan pasal Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

• Pasal tentang Tindakan Anarkis:
o Jika perusakan dilakukan dalam konteks demonstrasi yang berubah menjadi anarkis, pelaku bisa dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum (misalnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998). Jika terjadi kekerasan atau kerusakan dalam aksi tersebut, ada kemungkinan tuntutan pidana tambahan.

Dampak hukum ini dapat diperberat jika:
• Tindakan dilakukan oleh sekelompok orang atau secara terorganisir.
• Ada unsur pengancaman atau kekerasan terhadap petugas atau warga.
• Kerugian yang ditimbulkan bersifat besar atau merusak fasilitas penting.

Tindakan merusak kantor Kejaksaan, termasuk logo atau simbol-simbol negara, tidak hanya melibatkan hukuman pidana tetapi juga dapat memperburuk situasi hukum bagi pelaku dan mungkin akan mempengaruhi kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga mereka. Pengadilan kemungkinan besar akan menjatuhkan hukuman yang mencerminkan sifat serius dari tindakan ini.

Baca Juga : 

Kasus Pengrusakan di Bantaeng: Polres dan Kejaksaan Berikan Keterangan Terbaru

( TIM)