Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Umumkan Pengadaan 12 Unit Ambulans dengan Anggaran Rp9 Miliar

Jurnal8.com|Enrekang, – Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang mengumumkan pengadaan 12 unit ambulans untuk meningkatkan layanan transportasi medis di wilayah tersebut. Pengadaan ini memiliki kode RUP 50433170 dengan total anggaran sebesar Rp 9.000.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Detail Pengadaan:

Nama Paket: Ambulans Transport (DAK)
Kode RUP: 50433170
Tahun Anggaran: 2024
Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
Volume Pekerjaan: 12 Unit
Jenis Pengadaan: Barang
Metode Pemilihan: E-Purchasing
Jadwal Pelaksanaan Kontrak: Mei 2024 – November 2024
Jadwal Pemilihan Penyedia: Maret 2024

Spesifikasi dan Persyaratan:

Ambulans yang akan diadakan harus memenuhi spesifikasi teknis yang mencakup kapasitas penumpang, peralatan medis, sistem navigasi, dan fitur keselamatan. Informasi rinci mengenai spesifikasi akan diumumkan lebih lanjut.

Persyaratan Khusus untuk Penyedia:

Penyedia harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam penyediaan ambulans serta sertifikasi dari lembaga terkait mengenai kualitas dan standar ambulans.

Dokumen Pendukung:

Calon penyedia diwajibkan untuk mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di [link ke situs web]. Dokumen administratif yang diperlukan meliputi salinan NPWP, SIUP, dan dokumen legal lainnya.

Keterangan Tambahan:

Proses evaluasi penyedia akan dilakukan pada bulan April 2024, dan hasil seleksi akan diumumkan pada bulan Mei 2024. Pengumuman ini juga terintegrasi dengan sistem e-Katalog Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pengadaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Enrekang dan memastikan keberadaan ambulans yang memadai untuk kebutuhan medis darurat. Dengan adanya pengadaan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam respon cepat terhadap situasi medis kritis.

Berdasarkan kode RUP yang telah disediakan, ada beberapa elemen yang belum tercantum atau kurang jelas dalam pengumuman pengadaan ambulans tersebut. Berikut adalah elemen-elemen yang perlu ditambahkan atau diperjelas:

Uraian Pekerjaan:
Uraian pekerjaan saat ini belum ada (“-“). Sebaiknya ditambahkan deskripsi umum mengenai jenis ambulans yang akan dibeli dan fungsinya.

Spesifikasi Pekerjaan:
Spesifikasi teknis rinci dari ambulans seperti jenis (misalnya, jenis ambulans darurat, medis, atau lainnya), kapasitas, fitur keselamatan (misalnya, sistem navigasi, alat komunikasi, perlengkapan medis), dan peralatan medis yang harus ada.

Informasi Kontak:
Nama pejabat yang dapat dihubungi, nomor telepon, dan email untuk pertanyaan lebih lanjut.

Persyaratan Khusus:
Persyaratan khusus untuk penyedia barang, seperti pengalaman dalam penyediaan ambulans, sertifikasi atau standar kualitas tertentu yang harus dipenuhi.

Dokumen Pendukung:
Informasi mengenai dokumen yang perlu dipenuhi oleh calon penyedia, seperti formulir pendaftaran atau dokumen administratif lainnya.

Keterangan Tambahan:
Informasi mengenai tahapan evaluasi, proses seleksi penyedia, atau informasi tambahan yang mungkin relevan untuk calon penyedia.

Integrasi dengan Sistem e-Katalog:
Konfirmasi bahwa pengumuman ini terintegrasi dengan sistem e-Katalog atau platform pengadaan resmi yang relevan, jika diperlukan.

Menambahkan informasi tersebut dapat memastikan bahwa pengumuman pengadaan ambulans lebih lengkap dan jelas untuk semua pihak yang terlibat.

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang

Leave a Reply