Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
BPK Temukan Ketidaksesuaian Penggunaan Dana BOS di 42 Sekolah Kota Parepare – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

BPK Temukan Ketidaksesuaian Penggunaan Dana BOS di 42 Sekolah Kota Parepare

Jurnal8.com|Parepare Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 42 sekolah di Kota Parepare selama tahun anggaran 2022. Hasil pemeriksaan ini mengungkap adanya realisasi belanja transportasi dan pembayaran honor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berpotensi menyebabkan pemborosan keuangan.

Temuan Utama: Belanja Transportasi dan Honor Tidak Sesuai Ketentuan

Dalam laporan yang dirilis, BPK mengidentifikasi realisasi belanja transportasi sebesar Rp180 juta yang digunakan untuk kegiatan kepanitiaan di sekolah, seperti penerimaan siswa baru dan akreditasi sekolah. Dana ini, yang seharusnya dialokasikan untuk biaya perjalanan dinas, malah dicatat oleh bendahara BOS sebagai belanja transportasi internal, melibatkan tenaga pendidik baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran honor sebesar Rp8,4 juta kepada Bendahara dan Pembantu Bendahara BOS di SMPN 4 Parepare, yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Honor ini diberikan sebagai pengganti biaya transportasi, yang seharusnya tidak diberikan kepada ASN sesuai dengan aturan yang ada.

Rekomendasi BPK dan Respons Pemerintah

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Walikota Parepare untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Kepala Sekolah agar lebih cermat dalam verifikasi dan monitoring penggunaan Dana BOS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pemborosan anggaran dapat dihindari.

Kepala Dinas Dikbud Kota Parepare telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Langkah-langkah perbaikan akan segera dilakukan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah.

FORJIMAK Serukan Tindakan Tegas

Menanggapi laporan BPK ini, Sekretaris Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK)  Mustakim Ds menyerukan perlunya tindakan perbaikan yang lebih tegas dari pemerintah daerah. FORJIMAK mendesak penegakan sanksi administrasi yang sesuai terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai, sebagai langkah untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

FORJIMAK menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di seluruh wilayah Parepare. (TIM)