Pengunjung Pengadilan Makassar Kecewa Ditolak Masuk Karena Memakai Kaos Oblong

Jurnal8.com | Makassar, Rabu 4 September 2024 — Ismail, seorang warga dari Kabupaten Gowa, mengalami kekecewaan setelah ditolak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar untuk menyaksikan kasus penggelapan. Alasan penolakan tersebut adalah karena Ismail mengenakan kaos oblong, yang dianggap tidak memenuhi standar pakaian pengadilan.

Meskipun tata tertib pengunjung di Pengadilan Negeri Makassar menetapkan bahwa semua pengunjung diharapkan mengenakan pakaian sopan, aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan kaos oblong. Interpretasi petugas keamanan mengenai pakaian yang dianggap tidak sesuai menimbulkan kebingungan dan frustrasi bagi pengunjung.

Sumber link https://www.pt-makassar.go.id/layanan-publik/tata-tertib-persidangan

Kelemahan dalam Aturan Pakaian

Pelarangan kaos oblong menunjukkan beberapa potensi kelemahan dalam penerapan aturan berpakaian:

  1. Kurangnya Kejelasan: Tanpa pedoman yang jelas tentang jenis pakaian yang diizinkan, pengunjung mungkin tidak siap menghadapi persyaratan yang tidak diinformasikan sebelumnya.
  2. Kesulitan Ekonomi: Tidak semua orang memiliki akses ke pakaian formal. Penolakan terhadap kaos oblong bisa dianggap tidak adil bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
  3. Diskriminasi Sosial: Aturan pakaian yang ketat dapat mendiskriminasi kelompok tertentu, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke pakaian yang dianggap layak.
  4. Pengaruh Psikologis: Penolakan karena pakaian dapat menimbulkan rasa malu dan stres, yang mungkin mengganggu kemampuan seseorang untuk mengikuti persidangan dengan efektif.
  5. Kurangnya Aksesibilitas: Ketidakjelasan mengenai aturan pakaian dapat mengurangi aksesibilitas ke pengadilan, terutama bagi mereka yang tidak mengetahui persyaratan berpakaian sebelumnya.

Solusi yang Dapat Dipertimbangkan

Untuk mengatasi kelemahan ini, beberapa langkah yang dapat diambil oleh Pengadilan Negeri Makassar meliputi:

  1. Informasi yang Jelas: Menyediakan panduan terperinci mengenai standar pakaian di situs web pengadilan dan publikasi lainnya agar pengunjung dapat mematuhi aturan dengan lebih baik.
  2. Pendekatan Fleksibel: Menerapkan pendekatan yang lebih inklusif terhadap pakaian, memberikan toleransi untuk pakaian kasual yang tetap rapi dan sopan.
  3. Fasilitas Alternatif: Menyediakan fasilitas untuk meminjam pakaian atau ruang terpisah dengan siaran langsung bagi pengunjung yang tidak mematuhi standar pakaian.
  4. Edukasi dan Sosialisasi: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya aturan berpakaian dan bagaimana aturan tersebut mendukung formalitas persidangan.

Pelarangan kaos oblong dan aturan berpakaian yang tidak diatur secara spesifik dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat yang ingin mengakses keadilan. Dengan menyediakan informasi yang jelas, menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel, dan mempertimbangkan alternatif solusi, Pengadilan Negeri Makassar dapat memastikan akses yang adil dan tidak diskriminatif bagi semua individu.

( by Icky )

Leave a Reply