Kasus Penipuan 378: Korban Desak Polsek Bontonompo untuk Ambil Langkah Hukum Tegas!”

Jurnal8.com| Sungguminasa,-  Kasus dugaan penipuan dengan korban B Mawar (49) yang melibatkan pelaku bernama 378, dilaporkan ke Polsek Bontonompo dengan nomor SPDP /16/X/2021/RESKRIM pada 18 Oktober 2021. Meski sudah hampir tiga tahun berlalu, kasus ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Publik mendesak pihak berwenang untuk segera menuntaskan kasus ini, sementara para ahli hukum mengkritik keras lambatnya penanganan yang dianggap mencederai kepercayaan masyarakat.

Masih Gelap:

Kasus Terabaikan Tanpa Kepastian Hadi Sutrisno SH, praktisi hukum yang telah lama mengikuti perkembangan kasus ini, mengungkapkan rasa frustrasinya. “Kasus ini sudah terlalu lama terkatung-katung. Seharusnya, sudah ada gelar perkara dan penetapan tersangka jika bukti permulaan sudah ditemukan. Namun, hingga kini tidak ada kemajuan yang signifikan,” kata Hadi dengan nada kecewa. Status kasus yang sudah A3, menandakan bahwa ada cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Kritik Tajam dari  Farid Mamma SH., MH, juga melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus ini. “Ini adalah contoh nyata dari ketidakprofesionalan penyidik. Tiga tahun tanpa kemajuan adalah sesuatu yang tidak bisa diterima,” tegas Farid. Ia menambahkan, “Kasus ini seharusnya ditangani dengan presisi dan transparansi, bukan dibiarkan mengambang tanpa kepastian hukum.”

Pertanyaan Besar:

Ada Apa dengan Polsek Bontonompo? Publik mulai mempertanyakan efektivitas Polsek Bontonompo dalam menangani kasus ini. “Ada apa dengan Polsek Bontonompo? Kenapa kasus ini tidak kunjung selesai? Kami mendesak agar pihak kepolisian memberikan penjelasan yang memadai dan segera bertindak,” ujar Farid Mamma. Keberlanjutan kasus yang tidak kunjung menemui titik terang semakin menambah ketidakpuasan masyarakat.

Harapan untuk Kepastian Hukum Hadi Sutrisno berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dengan transparansi dan menetapkan calon tersangka. “Kami menuntut agar kasus ini segera dituntaskan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegas Hadi.

Kasus dugaan penipuan ini menyoroti pentingnya kecepatan dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Publik dan korban B Mawar (49) menunggu kepastian dan tindakan nyata dari Polsek Bontonompo untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. (TIM)

Leave a Reply