Pj Gubernur Sulsel Abaikan Integritas: Tetap Lantik Anggota DPRD Tersangka Korupsi, Publik Desak Langkah Hukum Tegas!

Jurnal8.com | Ketegangan meningkat menjelang pelantikan anggota DPRD Bantaeng yang terjerat kasus korupsi. Muhammad Ridwan dari PKS dan Irianto dari PAN, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar, dijadwalkan dilantik pada 28 Agustus 2024. Meskipun KPU Bantaeng telah meminta penundaan, Pj Gubernur Sulsel tetap bersikukuh melantik mereka, menyebabkan protes keras dari berbagai kalangan.

Kritik Keras dari Farid Mamma:

Farid Mamma SH., MH, praktisi hukum terkemuka, tidak segan-segan mengkritik keras keputusan Pj Gubernur Sulsel. “Keputusan ini adalah tamparan keras bagi integritas lembaga legislatif dan menunjukkan ketidakpedulian mendalam terhadap etika dan hukum,” tegas Farid. Ia menambahkan, “Pj Gubernur seharusnya mematuhi Undang-Undang dengan serius. Tersangka korupsi tidak layak dilantik. Ini adalah tamparan bagi kepercayaan publik terhadap DPRD.”

Proses dan Ketentuan Hukum:

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 49 Ayat 4, KPU memiliki kewenangan untuk meminta penundaan pelantikan bagi caleg terpilih yang menjadi tersangka korupsi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Walaupun KPU Bantaeng sudah mengajukan permintaan penundaan, keputusan akhir ada di tangan Pj Gubernur Sulsel.

FOTO: FARID MAMMA SH., MH

Pandangan Hukum dan Tindakan Pj Gubernur:

Farid Mamma menilai tindakan Pj Gubernur sebagai contoh nyata dari kurangnya pemahaman hukum dan pengawasan. “Keputusan ini mencerminkan kelemahan serius dalam menjaga standar hukum dan integritas. Pj Gubernur seharusnya memastikan pelantikan sesuai prinsip keadilan,” tambah Farid.

Pernyataan Hadi Sutrisno SH:

Hadi Sutrisno SH, seorang advokat sekaligus aktivis anti-korupsi, menekankan bahwa anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tidak layak untuk dilantik. Menurutnya, meskipun hukum tertulis mungkin tidak secara eksplisit melarang hal ini, moralitas harus menjadi pedoman utama. Dalam konteks pelantikan pejabat publik, aspek moral dan etika seharusnya menjadi pertimbangan penting.

Foto: Hadi Sutrisno SH

Hadi menjelaskan bahwa tindakan melantik tersangka korupsi mencederai prinsip moralitas dan kepercayaan publik. Sebagai aktivis anti-korupsi, ia menekankan bahwa integritas adalah faktor utama dalam memilih pejabat publik, dan pelanggaran hukum atau keterlibatan dalam korupsi mengindikasikan pelanggaran terhadap etikabilitas. Ini sejalan dengan empat kriteria utama yang sering dipertimbangkan dalam memilih calon pemimpin:

  1. Etikabilitas: Pentingnya moral dan integritas, di mana calon pemimpin harus memiliki reputasi yang bersih.

  2. Intelektualitas: Kemampuan calon dalam berpikir kritis dan menyusun kebijakan berdasarkan analisis matang.

  3. Elektabilitas: Popularitas calon di mata masyarakat dan kemampuannya untuk menarik dukungan luas.

  4. Iksitas: Faktor unik atau karisma yang dimiliki calon yang membuatnya menonjol.

Reaksi Publik dan KPU:

Publik meluapkan kemarahan mendalam terhadap keputusan ini. Banyak yang merasa bahwa melantik anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi akan memperburuk citra lembaga legislatif dan merusak kepercayaan masyarakat. KPU Bantaeng, melalui Ketua Muhammad Saleh, menjelaskan, “Kami telah mengajukan permintaan penundaan pelantikan, namun keputusan ada di tangan Pj Gubernur.”

Gaji dan Implikasi Finansial:

Lebih parahnya, pelantikan ini berarti anggota DPRD yang terlibat korupsi akan menerima gaji dari uang pajak rakyat. “Bagaimana dengan uang pajak yang dikumpulkan dari rakyat? Apakah kita harus membayar gaji kepada mereka yang telah merugikan negara? Ini adalah penghinaan bagi masyarakat,” tegas Farid Mamma.

Kesimpulan:

Keputusan untuk melantik anggota DPRD yang sudah menjadi tersangka korupsi menunjukkan adanya celah serius dalam sistem hukum dan pemerintahan. Publik menuntut tindakan tegas untuk memperbaiki situasi dan memastikan keadilan serta integritas dalam lembaga legislatif.

“Pelantikan ini bukan hanya soal dua orang anggota DPRD, tetapi tentang bagaimana kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat dipulihkan. Apakah tindakan tegas akan diambil untuk memastikan integritas lembaga? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama di tengah ketidakpastian hukum yang ada.”

Call to Action: “Apa pendapat Anda tentang keputusan pelantikan ini? Berikan komentar Anda atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini. Bagaimana seharusnya tindakan dilakukan untuk memastikan bahwa pelantikan di lembaga legislatif tidak dimanfaatkan oleh pelaku korupsi?”

Leave a Reply