Jurnal8.com| Makassar – Sebuah acara ulang tahun sederhana di Kota Makassar berakhir dengan insiden pengeroyokan brutal, yang justru berujung pada penangkapan yang mengejutkan! Udin, seorang pria yang hanya berusaha melerai keributan, mendapati dirinya ditahan oleh pihak kepolisian, sementara pelaku pengeroyokan dibiarkan bebas berkeliaran. Kejadian yang tidak masuk akal ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2024, tepatnya pukul 01:10 WITA di Lorong Santaria, Kelurahan Bara-Barayya, Kecamatan Makassar.
Awalnya, suasana di perayaan ulang tahun Bapak Sammy Resal yang ke-53 berlangsung hangat dan penuh keceriaan. Namun, kedamaian itu berubah menjadi horor ketika seorang wanita berinisial AN, mantan istri Udin, bersama keponakannya PT, tiba-tiba menyerang tamu bernama Sumaryati (26), yang lebih dikenal sebagai Ayu. Ayu, yang hanya duduk di kursi, tiba-tiba ditarik rambutnya oleh AN hingga jatuh terbalik!
Pelaku tak puas hanya dengan menjatuhkan Ayu—AN bahkan mengambil batu besar dan melemparkannya ke arah Ayu, menghantam kakinya. “Jika tidak segera ditolong, nyawa Ayu bisa terancam,” kata Riska Wati Prastika, saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut.
Namun, yang paling mengejutkan adalah tindakan polisi yang datang setengah jam setelah insiden. Bukannya menangkap pelaku utama AN dan PT, polisi malah menangkap Udin, yang saat itu hanya berusaha melerai perkelahian. Udin langsung dibawa ke kantor polisi dan ditahan tanpa pemeriksaan lebih lanjut, meninggalkan semua orang yang menyaksikan kejadian ini dalam kebingungan.
“Ini benar-benar tidak masuk akal!” ujar Hadi, pengacara yang membela Ayu. “Udin hanya melerai, sementara pelaku yang jelas-jelas melakukan pengeroyokan dibiarkan bebas. Kami sudah menyerahkan surat visum untuk Ayu, tapi hingga saat ini, tidak ada satu pun pemanggilan terhadap pelaku pengeroyokan. Ini diskriminatif!”
Kisah ini pun menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas penegakan hukum di Makassar. Bagaimana bisa seorang yang mencoba menghentikan kekerasan malah dijadikan tersangka, sementara para pelaku kekerasan berjalan bebas? Hadi menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas mencerminkan adanya perlakuan yang tidak adil dan mempertanyakan komitmen polisi dalam menjalankan hukum dengan benar.
“Apakah ini yang disebut presisi seperti yang sering didengungkan oleh Kapolri? Kenapa Udin harus menanggung akibat dari niat baiknya yang hanya ingin melerai perkelahian? Kami meminta keadilan untuk Udin dan Ayu segera ditegakkan!” tegas Hadi di hadapan media.
Kasus ini memancing kemarahan masyarakat, terutama para aktivis hukum dan hak asasi manusia, yang menilai bahwa penegakan hukum di kasus ini penuh dengan kejanggalan. Mengapa pelaku pengeroyokan tidak ditahan? Mengapa polisi tidak melakukan investigasi lebih lanjut sebelum menahan Udin?
Dalam pernyataannya, Riska, saksi yang ada di lokasi, menegaskan, “Saya melihat langsung AN dan PT yang melakukan pengeroyokan. Ayu sama sekali tidak melawan dan hanya meminta tolong, sementara Udin hanya berusaha melerai, tidak ada pemukulan darinya.”
Apakah ini akan menjadi kasus ketidakadilan terbaru di Makassar, di mana korban malah menjadi tersangka? Peristiwa ini menjadi sorotan tajam masyarakat yang menuntut adanya keadilan dan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Udin yang hanya mencoba melerai kini mendekam di balik jeruji, sementara pelaku pengeroyokan masih bebas di luar sana.
Sampai kapan hukum akan terus buta terhadap keadilan?
Leave a Reply