Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Konflik di PT Karya Atma Manunggal: Antara Tuduhan dan Realitas – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Konflik di PT Karya Atma Manunggal: Antara Tuduhan dan Realitas

Jurnal8.com| Makassar, 19 September 2024 – Di balik dinding kantor PT Karya Atma Manunggal (PT KAM), sebuah drama hukum tengah berlangsung. H. Abd. Latief Lasari, Direktur Utama perusahaan, mengemukakan pernyataan tegas dalam konferensi pers yang diadakan di Makassar, menanggapi tuduhan pengrusakan yang dialamatkan kepadanya.

Dengan penuh keyakinan, Latief menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bagian dari upaya melindungi aset perusahaan.

“Keberadaan saya di sini adalah untuk memastikan semua dokumen dan aset perusahaan tetap aman,” ungkap Latief. Ia menjelaskan bahwa akses ke kantor sempat terhalang ketika kunci kantor disembunyikan, membuatnya tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai direktur.

Komunikasi yang Terputus

Latief juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap kurangnya komunikasi dengan ahli waris yang seharusnya terlibat dalam proses pengambilan keputusan. “Kami ingin semua keputusan diambil secara transparan dan sesuai hukum,” tambahnya, mencerminkan pentingnya dialog terbuka untuk mencegah konflik yang berkepanjangan.

Dugaan Penjualan Ilegal yang Merugikan

Salah satu titik krusial dalam pernyataan Latief adalah dugaan penjualan alat berat oleh Astuty Arsyad tanpa persetujuan direksi, yang diperkirakan merugikan perusahaan hingga Rp 15 miliar. Latief mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar, menandakan bahwa langkah hukum akan diambil untuk melindungi kepentingan perusahaan.

Praktisi hukum Farid Mamma menekankan pentingnya persetujuan komisaris dan direksi dalam transaksi aset perusahaan. “Penjualan tanpa izin bisa dianggap sebagai penggelapan,” jelasnya, menambahkan bahwa masalah ini juga dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius.

Pertanyaan Hukum dan Status Ahli Waris

Satu aspek yang menarik adalah status ahli waris dalam konteks ini. Farid menegaskan bahwa Astuty tidak otomatis memiliki hak untuk menjual aset perusahaan tanpa surat penetapan ahli waris yang sah. Proses hukum menjadi sangat penting dalam menentukan siapa yang memiliki hak atas aset perusahaan.

Sementara itu, Astuty Arsyad juga melaporkan dugaan pengrusakan ke Polsek Tallo, menambah ketegangan dalam konflik yang semakin rumit. Ia mengklaim menemukan kondisi kantor yang rusak dan dokumen penting yang hilang setelah kembali dari pengadilan.

Mencari Kejelasan di Tengah Ketidakpastian

Konflik di PT KAM mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak perusahaan dalam mengelola kepemilikan dan hukum. Dengan ketidakpastian yang meliputi konflik ini, semua pihak berharap proses penyelidikan yang sedang berlangsung dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan sengketa ini secara adil.

Latief, dalam pernyataannya, berharap agar keberlangsungan perusahaan dapat terlindungi. “Kami ingin melindungi keberlangsungan perusahaan,” tutupnya, mengisyaratkan harapan untuk masa depan yang lebih stabil di PT KAM. (@tim)