Kelompok Tani Swadaya Makmur: Perjuangan untuk Kepastian Hak Milik atas Tanah

Jurnal8.com| Sangatta Utara, Kutai Timur – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan masyarakat desa, sekelompok petani di Kecamatan Sangatta Utara mengukir kisah perjuangan yang penuh harapan.

Kelompok Tani Swadaya Makmur, yang terdiri dari 19 anggota, telah menggarap lahan seluas 38 hektar di Desa Singa Gembara (sebelumnya Desa Teluk Lingga) selama 24 tahun.

Meski telah mengelola lahan tersebut, mereka masih menghadapi ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah.

Di balik kebun yang subur dan ladang yang luas, ada cerita tentang keteguhan hati. Ketua kelompok, Hasan, bersama rekan-rekannya, mengandalkan surat pengelolaan tanah pertanian yang diketahui oleh Kepala Desa Teluk Lingga. Namun, tanpa sertifikat hak milik, posisi mereka rentan terhadap klaim pihak lain.

Dalam upaya mendapatkan pengakuan resmi, kelompok tani ini baru-baru ini mengajukan permohonan dukungan kepada DPRD Kutai Timur.

Dalam surat yang ditandatangani oleh kuasa hukum kelompok tani, Hadi Soetrisno, S.H., dan Nasution Jarre, mereka memohon perhatian dari Komisi I DPRD untuk membantu menjembatani masalah ini.

“Kami berharap dukungan dari DPRD bisa menemukan solusi dari permasalahan tanah yang telah kami garap dan manfaatkan,” ungkap Hasan, menekankan pentingnya sertifikat hak milik untuk kesejahteraan keluarganya dan anggota kelompok.

Dari sisi hukum, surat tersebut merujuk pada hak-hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Dengan penguasaan lahan yang sudah lama, mereka berharap DPRD dapat membantu mempercepat proses administrasi agar hak milik dapat segera terwujud.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa setiap orang berhak untuk menguasai dan memiliki tanah, sementara Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menggarisbawahi pentingnya sertifikasi tanah untuk kepastian hukum.

Batas-batas lahan yang dikelola telah dijelaskan secara rinci dalam surat, menunjukkan keseriusan mereka dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah diusahakan. Di utara, timur, selatan, dan barat, lahan tersebut berbatasan dengan saluran air, memberikan gambaran jelas tentang lokasi lahan yang menjadi subjek permohonan.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman, kelompok tani ini berharap dapat mengatasi tantangan yang mereka hadapi.

Surat tembusan yang dikirimkan menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mengandalkan DPRD, tetapi juga berharap ada sinergi dari instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kisah perjuangan kelompok tani Swadaya Makmur ini adalah gambaran nyata dari harapan dan ketahanan masyarakat desa. Dengan dukungan yang tepat, mereka optimis dapat memperoleh sertifikat hak milik yang akan memberikan kepastian hukum, mendorong kesejahteraan, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat tani di Kutai Timur.

Dengan semangat kebersamaan dan dukungan, mereka berharap dapat mengubah lahan yang mereka cintai menjadi masa depan yang lebih cerah.

(@red)

 

 

Leave a Reply