“Parkir Semrawut di Makassar: Ancaman bagi Pejalan Kaki dan Lalu Lintas”

Jurnal8.com| Makassar – Masalah parkir semrawut semakin menjadi sorotan di Kota Makassar. Tindakan parkir sembarangan yang menghalangi trotoar, badan jalan, dan area drainase tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan pejalan kaki.

Keberadaan tukang parkir yang tidak dilengkapi atribut resmi dan karcis telah membuat situasi di sekitar pasar semakin kacau. Hal ini terlihat di beberapa lokasi, seperti Pasar Senggol, Pasar Terong, dan Pasar Butung, serta di depan sejumlah toko dan hotel di Jalan Hasanuddin, hingga di depan Mall Panakukang di Jalan Boulevard. Semua ini berkontribusi pada kemacetan yang terus melanda kota.

Masyarakat sering kali terpaksa berjalan di tepi jalan, berhadapan dengan arus kendaraan yang tidak menentu. “Saya sering merasa tidak aman saat melintasi jalan di sini,” ungkap Lia, seorang pejalan kaki yang rutin berbelanja di pasar. “Trotoar yang seharusnya aman justru dipenuhi mobil.”

Dampak Kemacetan yang Tak Terhindarkan

Kemacetan parah menjadi dampak nyata dari parkir liar ini. Badan jalan yang seharusnya digunakan untuk arus kendaraan kini dipenuhi mobil yang terparkir sembarangan. “Kadang saya bisa menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk melewati area ini,” keluh Andi, seorang pengendara sepeda motor. “Ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.” keluhnya kepada awak media ini. Jumat 4/10/24

Tindakan Pemerintah yang Masih Minim

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Farid Mamma, SH., MH, menilai bahwa tindakan pemerintah dalam menangani masalah ini masih minim. Meskipun sudah ada aturan yang jelas, seperti Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Parkir, penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir sering kali tidak konsisten. Pengawasan yang minim dan dugaan adanya oknum yang memanfaatkan situasi menjadi faktor utama dalam masalah ini.

“Tim dari Dishub dan pihak berwenang seharusnya lebih rutin melakukan penertiban di area seperti ini,” saran Farid.

Pelanggaran Hak Pejalan Kaki

Pelanggaran hak pejalan kaki ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009). Pasal 131 mengatur bahwa pejalan kaki memiliki hak untuk menggunakan fasilitas pendukung seperti trotoar. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengendara yang parkir sembarangan, sehingga trotoar tidak bisa digunakan dengan baik.

Kami berharap Wali Kota Makassar segera mengambil tindakan tegas terhadap Dishub dan PD Parkir Makassar Raya karena dinilai tidak berkompeten dalam mengelola parkir dan penertiban kendaraan yang melanggar hak pengguna jalan.

(@tim)

Leave a Reply