Jurnal8.com| Makassar, 9 Oktober 2024 — FORJIMAK (Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pembangunan lapak semi permanen yang terletak di atas jalan raya di depan Pasar Sentral Makassar. Mustakim Ds, Sekretaris FORJIMAK, menilai bahwa bangunan tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku.
“Pembangunan lapak di atas jalan raya ini jelas melanggar aturan, dan kami melihat camat Wajo terkesan melakukan pembiaran karena tidak mengambil tindakan,” ungkap Mustakim dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).
Ia menambahkan bahwa setiap kecamatan seharusnya memiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana Peraturan Daerah (Perda), namun tindakan penegakan hukum tampak minim.
Secara terpisah, salah satu warga yang merupakan pedagang di Pasar Sentral, berinisial RD (45), juga menyoroti sikap Dirut Perumda Pasar Makassar yang memberikan “Lampu hijau” kepada pedagang kaki lima untuk berjualan di lokasi yang telah disiapkan, yang diduga menggunakan dana CSR.
“Tindakan ini bukan hanya merugikan masyarakat, khususnya pedagang yang berada di dalam area pasar sentral, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang,” tegasnya.
Pembangunan lapak semi permanen ini telah menarik perhatian publik karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki.
RD meminta kepada pemerintah kota dan pihak terkait untuk segera menegakkan aturan dan membongkar lapak yang melanggar, karena keberadaan lapak tersebut dapat membahayakan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Sambung Sekretaris FORJIMAK, Mustakim, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini dan memastikan bahwa ruang publik digunakan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan turut mengawasi tindakan pemerintah dalam menanggapi isu ini.
Menjamurnya Lapak Kaki Lima dan Pendapatan Perumda Pasar
RD menjelaskan bahwa dividen Perumda Pasar seharusnya meningkat, mengingat pendapatan pasar yang paling besar berasal dari Pasar Sentral, Pasar Daya, dan Pasar Pabaeng-baeng. Selain itu, Perumda Pasar juga memungut retribusi dari para pedagang kaki lima, seperti penjual sari laut, bakso, dan hampir semua pedagang kaki lima.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar menyatakan, “Maaf, untuk konfirmasi berkaitan dividen bisa kami jelaskan, namun saat ini saya sedang ada kegiatan keluarga yang harus dihadiri setelah pulang dari kantor.” singkatnya
Pembangunan lapak semi permanen ini telah menarik perhatian publik karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki. (@red)
Leave a Reply