PESONA Temukan Pelanggaran Pemanfaatan Tanggul Sungai Jeneberang di Makassar

Jurnal8.com | Makassar, Sulawesi Selatan — Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, Peduli Ekosistem dan Sumber Daya Alam Indonesia (PESONA) baru-baru ini melakukan investigasi di area tanggul Sungai Jeneberang, tepatnya di Jalan Malengkeri 3, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.

Hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius, di mana tanggul sungai telah diubah menjadi bangunan semi permanen dan digunakan sebagai tempat parkir mobil truk.

Tim PESONA, yang terdiri dari aktivis lingkungan, warga setempat, dan akademisi, melakukan observasi lapangan pada Rabu, 09 Oktober 2024, dan menemukan bahwa area tersebut tidak hanya dijadikan bangunan semi permanen, tetapi juga telah digunakan untuk aktivitas parkir kendaraan berat.

Hal ini sangat mengkhawatirkan karena dapat mengancam stabilitas tanggul yang berfungsi untuk mencegah banjir dan melindungi kawasan sekitarnya.

PESONA mengidentifikasi bahwa keberadaan bangunan ini melanggar sejumlah peraturan yang mengatur penggunaan lahan sepadan sungai, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Foto: Papan Informasi Milik BBWS Pompengan Jeneberang Sulsel. (Dok.Icky)

Walaupun terdapat papan peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang mencantumkan larangan pemanfaatan tanah negara dan ancaman pidana bagi pelanggar, aktivitas ilegal tersebut tetap berlangsung.

Ketua PESONA, R. Ismail Abdul Rahim, mengungkapkan, “Kami sangat prihatin dengan pelanggaran ini. Tanggul sungai memiliki peran penting dalam pengendalian banjir dan menjaga keseimbangan ekosistem. Masyarakat harus bersama-sama melindungi sumber daya alam kita.”

PESONA berencana untuk mengajukan laporan resmi kepada instansi pemerintah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, agar segera melakukan tindakan penertiban dan menghentikan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Foto: Papapan Informasi Milik Dinas SDA Sulsel. (Dok.Icky)

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatir akan ada lebih banyak bangunan yang berdiri di atas tanggul dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di sekitar area Tanggul Sungai,” tambah Ismail.

PESONA juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk melaporkan setiap aktivitas yang melanggar ketentuan hukum. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih lanjut. Mari kita jaga Sungai Jeneberang untuk generasi mendatang,” tegas Ismail.

Dengan adanya penemuan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (@red) 

 

 

Leave a Reply