Jurnal8.com| Makassar, – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021.
Kedua tersangka tersebut adalah:
JRJ – Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP
SD – Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C3
Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp. 68.788.603.000. Tim penyidik menemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan nilai sekitar Rp. 7.987.044.694,- (Tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
Tim penyidik telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk penetapan tersangka. Penahanan juga diusulkan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca juga:
Surat Perintah Penetapan Tersangka telah dikeluarkan sebagai berikut:
JRJ – Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024, tanggal 10 Oktober 2024.
SD – Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024, tanggal 10 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak melakukan upaya merintangi atau menghilangkan alat bukti. Kajati Sulsel berkomitmen untuk bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel, mengikuti prinsip zero KKN.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik akan terus mendalami serta mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka lainnya dan penelusuran aset terkait.
Baca Juga :
Cedera Janji, PPK Sanitasi PPW II PROV Sulsel BlackList PT Karaga Indonusa Pratama
jurnal8 yang intens menyoroti proyek ini dari. Awal hingga penyedia jasa di putus kontrak dan berkahir menjadi tersangka kasus korupsi. (@tim)