“Kepala Sekolah Rangkap Jabatan: Kualitas Pendidikan di Makassar Terancam?”

Jurnal8.com| Makassar, 21 Oktober 2024 — Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 30 Makassar, Hijriah. Ia juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) di SMP Negeri 8 selama hampir dua tahun. Ketiadaan kepemimpinan tetap di SMP Negeri 8 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan orang tua siswa tentang kualitas pendidikan di sekolah tersebut.

Para orang tua siswa melaporkan bahwa selama dua tahun ini, kehadiran Hijriah di SMP Negeri 8 sangat minim, hanya muncul pada saat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Kami khawatir bagaimana bisa kepala sekolah menjalankan tugasnya dengan baik jika jarang hadir. Pendidikan anak-anak kami seolah terabaikan,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Foto: Kepala Sekolah SMP Negeri 30 Makassar, Hijriah. Ia juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) di SMP Negeri 8 selama hampir dua tahun.

Situasi ini semakin mencurigakan setelah munculnya informasi bahwa setiap kepala sekolah diwajibkan menyetor sebagian dana BOS kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), yang tidak lain adalah Hijriah sendiri. Praktik ini diduga menjadi modus untuk memanfaatkan dana pendidikan demi kepentingan pribadi, menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat luas.

Suharman, seorang pensiunan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, menegaskan bahwa seharusnya diberikan peluang bagi guru-guru lain yang telah mengikuti asesmen kepala sekolah untuk mengisi jabatan tersebut. “Bukan justru rangkap jabatan seperti yang dilakukan oleh ibu Hijriah. Hal ini merugikan guru-guru yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Menanggapi polemik ini, Mustakim, Sekretaris Forum Jaringan Anti Korupsi (FORJIMAK), angkat bicara dan menekankan pentingnya audit dan investigasi Dana BOS. Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk segera melakukan audit independen terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah yang dipimpin oleh PLH. “Investigasi ini harus melibatkan lembaga audit yang berkompeten dan dilaksanakan secara transparan untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan dana,” ungkapnya.

Mustakim juga menekankan pentingnya memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran yang ditemukan. “Jika ada bukti penyalahgunaan Dana BOS, langkah hukum harus diambil. Pejabat yang terbukti terlibat, baik di level kepala sekolah maupun dinas pendidikan, harus diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan atau tuntutan pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar Dinas Pendidikan membatasi masa jabatan PLH agar tidak berlangsung lebih dari beberapa bulan, serta memperbaiki sistem rotasi kepala sekolah agar lebih terencana dan transparan. “Sistem pengawasan juga perlu diperkuat, di mana setiap aliran dana harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Mustakim.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang tata kelola pendidikan di Makassar. Apakah praktik-praktik seperti ini akan terus berlanjut, ataukah Wali Kota dan Dinas Pendidikan akan mengambil langkah tegas untuk memperbaiki situasi? Masyarakat menunggu tindakan nyata agar pendidikan di Kota Makassar dapat kembali ke jalur yang benar, demi masa depan anak-anak mereka. (@tim)

 

 

Leave a Reply