Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Kecelakaan Tragis di Jalan Dg Eppe: Pengendara Terjatuh Akibat Jalan Rusak

Jurnal8.com | Makassar,  – Di tengah kesibukan kota Makassar, sebuah kecelakaan tragis menggugah kesadaran akan pentingnya keselamatan jalan. Kecelakaan terjadi di Jalan Dg Eppe, tepatnya di depan UPT Peternakan dan di samping Rumah Sakit Haji Makassar, akibat kerusakan jalan yang tidak kunjung diperbaiki.

Pada pukul 13.00 WITA, seorang wanita muda berinisial DLA terjatuh saat mengendarai sepeda motor Yamaha Fino Sporty. DLA tidak mampu menghindari lubang yang menganga di jalan, sehingga motornya oleng dan ia terjatuh dengan keras.

Akibat kecelakaan tersebut, DLA mengalami luka serius pada bagian dagu, pipi, dan rahang sebelah kanan, serta luka robek di bagian kepala yang mengeluarkan darah segar. Warga sekitar segera memberikan pertolongan pertama dengan membersihkan luka-luka yang dideritanya, sebelum membawanya ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

Foto: Korban yang jatuh akibat jalan berlubang sedang dilakukan pertolongan pertama oleh pegawai RS Haji Makassar 

Salah satu pengunjung warkop, Mail (39), mengungkapkan keprihatinan yang mendalam, “Parahnya kalau musim hujan lebih membahayakan pengendara akibat lubang tertutup dengan genangan air. Jika pemerintah tidak segera melakukan pemeliharaan atau perbaikan, kami khawatir akan ada lebih banyak korban.” jelasnya

Kejadian ini menarik perhatian Idham Jaya Gaffat, SH, yang menegaskan bahwa jika sebuah jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah, seperti Jalan Dg Ngeppe, mengalami kerusakan dan tidak segera diperbaiki hingga menyebabkan kecelakaan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat dianggap lalai.

Secara hukum, pemerintah dapat dianggap lalai jika:

1. Mereka sudah mengetahui atau seharusnya mengetahui kondisi jalan yang berbahaya namun tidak mengambil tindakan untuk memperbaikinya.

2. Kelalaian ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat, seperti kecelakaan atau cedera.

Korban atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum atau klaim ganti rugi terhadap pemerintah melalui mekanisme gugatan perdata, atau melaporkan insiden tersebut ke ombudsman atau dinas terkait. Selain itu, pemerintah juga bisa dituntut atas pelanggaran standar pelayanan publik jika tidak memenuhi kewajiban pemeliharaan jalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Foto: Kondisi jalan Dg Ngeppe yang berlubang mengakibatkan pengendara jatuh

Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya perhatian dan tindakan dari pemerintah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kecelakaan di masa mendatang. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama; mari kita jaga dan tuntut perbaikan untuk masa depan yang lebih aman. (@icky)