Jurnal8com| Makassar, 24 Oktober 2024 – Pemasangan baliho calon kepala daerah yang marak menghiasi pepohonan di beberapa wilayah mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan. Ketua Peduli Ekosistem dan Sumber Daya Alam Indonesia (PESONA), Ismail, menyayangkan minimnya tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa dalam menertibkan baliho yang dianggap merusak lingkungan.
“Pemasangan baliho di pohon jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan. Kami sangat kecewa, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Gowa terkesan membiarkan tindakan yang mencoreng tata kelola ruang publik ini,” ujar Ismail dalam pernyataannya, Kamis (24/10).
Menurut Ismail, pemasangan baliho di pohon tidak hanya melanggar aturan kampanye, tetapi juga merusak pepohonan yang berfungsi sebagai paru-paru kota. “Ini bukan hanya masalah estetika, tapi juga tanggung jawab kita menjaga ekosistem dan lingkungan hidup. Pohon-pohon yang dilubangi untuk tali atau paku baliho bisa mengalami kerusakan permanen,” tambahnya.
PESONA mencatat, sejumlah baliho calon bupati di kabupaten Gowa dan sekitarnya telah dipasang sembarangan, termasuk di pohon-pohon sepanjang jalan utama. Aktivis tersebut mendesak pihak berwenang segera mengambil langkah penertiban untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Pembiaran Atau Ketidakpedulian?
Ismail juga menyinggung soal ketidakjelasan penegakan hukum terkait pelanggaran ini. “Apakah Bawaslu dan Satpol PP Gowa tidak memiliki cukup sumber daya untuk menertibkan, atau ini murni pembiaran? Kami butuh jawaban dan tindakan nyata, bukan hanya retorika,” tegasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemasangan alat peraga kampanye di ruang publik memiliki batasan, termasuk larangan pemasangan di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lain yang rentan rusak.
Meskipun aturan ini telah jelas, pelanggaran yang terus terjadi tanpa penindakan hanya memperparah masalah lingkungan . “Ini masalah bersama. Jika pihak berwenang lamban bertindak, bukan hanya lingkungan yang rugi, tetapi juga integritas penegakan hukum selama masa kampanye,” tutup Ismail.
Desakan Penertiban
PESONA bersama sejumlah komunitas lingkungan lainnya berencana mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Gowa untuk mendesak penertiban baliho-baliho liar yang dipasang di pohon. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, terutama saat musim kampanye yang sering disalahgunakan untuk pemasangan iklan politik di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
Kampanye yang bersih dan ramah lingkungan diharapkan dapat menjadi bagian dari budaya politik yang lebih bertanggung jawab. “Kita harus memastikan bahwa calon pemimpin daerah juga peduli pada lingkungan sejak masa kampanye,” tutup Ismail. (@tim)
Leave a Reply