Parkir Liar di Mawas Makassar: PD Parkir Ambil Tindakan

Jurnal8.com| Makassar – Masalah parkir liar di Kota Makassar semakin meresahkan, dengan banyak laporan dari warga mengenai juru parkir yang meminta tarif tidak resmi di berbagai lokasi strategis. Situasi ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa ditarik biaya parkir jauh lebih tinggi dari tarif resmi tanpa adanya transparansi.

Di Jalan Mawas 1, Kelurahan Mamajang Luar, pengguna jalan mengalami praktik parkir liar yang merugikan. Salah satu pengendara, Ricky, melaporkan bahwa saat diminta membayar parkir, pemuda yang mengaku sebagai juru parkir tidak dapat memperlihatkan karcis. Ketika ditanya alasan tarif lima ribu dianggap mahal, mereka menyatakan bahwa biaya tersebut mencakup setoran pajak yang tinggi kepada PD Parkir.

“Ini jelas mengindikasikan bahwa ada masalah dalam pengawasan dan pengelolaan parkir di kota ini. Kami sebagai pengguna jalan merasa dirugikan, dan PD Parkir seharusnya bertanggung jawab untuk menertibkan praktik semacam ini,” ungkap Ricky.

Kondisi ini semakin mempertanyakan kemampuan PD Parkir Makassar dalam menjalankan tugasnya. Banyak warga menilai bahwa pihak terkait tidak becus dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban, sehingga membuat parkir liar makin marak. Meskipun beberapa lokasi, seperti Jalan Sulawesi, Tentara Pelajar, dan Sarappo, sudah pernah ditertibkan oleh polisi, aktivitas pungutan liar kembali muncul.

Menanggapi laporan masyarakat, tim reaksi cepat PD Parkir Makassar melakukan sidak di lokasi parkir liar di Jalan Mawas pada Kamis siang (31/10). Dalam sidak tersebut, tim berhasil mengidentifikasi juru parkir yang menaikkan tarif parkir motor hingga Rp 5.000, jauh di atas tarif resmi yang tercantum dalam karcis sebesar Rp 3.000.

Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menjelaskan, “Untuk nominal karcis yang tercantum Rp 3.000, itu resmi untuk sekali parkir.” Tim kemudian memberikan edukasi dan peringatan keras kepada juru parkir agar tidak mengulangi tindakan tersebut.

Asrul menambahkan bahwa jika jukir tersebut tetap melakukan pelanggaran, Perumda Parkir Makassar akan menerapkan sanksi tegas berupa surat peringatan dan pencabutan atribut serta ID card. “Ketika kami mendapati pengaduan kembali di titik yang sama, maka kami tidak segan-segan akan memberikan surat teguran kedua, bahkan bisa mencabut atribut dan ID card-nya,” tegasnya seperti dikutip dari portal yang dikirim Asrul

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Makassar serta mencegah tindakan serupa yang merugikan pengguna jasa parkir. Warga berharap pemerintah kota segera mengambil tindakan lebih lanjut untuk menanggulangi parkir liar dan mengembalikan ketertiban di ruas jalan yang sering menjadi lokasi parkir ilegal.(@Icky)

Leave a Reply