Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Fenomena Kosmetik Abal-Abal: Ancaman Kesehatan dan Tuntutan Penegakan Hukum – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Fenomena Kosmetik Abal-Abal: Ancaman Kesehatan dan Tuntutan Penegakan Hukum

“Produk Kecantikan Ilegal dan Peran Hukum dalam Melindungi Masyarakat”

Jurnal8.com| Makassar, 24 November 2024 – Maraknya peredaran kosmetik ilegal atau dikenal sebagai scimcer abal-abal kini menjadi perhatian serius. Produk kecantikan tanpa izin resmi dan tidak melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Forum Merah Putih Indonesia, gabungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, menyelenggarakan diskusi publik di Jalan Pelita, Makassar, untuk membahas fenomena ini.

Diskusi yang dipandu oleh Asrul Arifuddin, SH menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya Muliadi, SH; Adiarsyah, SH; Ichsan Arifin, SE; Asruddin Azis, S.Sos; dan Musafir. Acara ini berlangsung dinamis, dengan paparan materi yang mengupas tuntas dampak peredaran kosmetik ilegal dan langkah hukum yang seharusnya diambil.

Muliadi, SH, dalam pemaparannya, mengungkapkan bahwa banyak produk kosmetik yang beredar diduga mengandung zat berbahaya seperti merkuri. “Ini sangat membahayakan masyarakat, terutama perempuan yang menjadi konsumen utama. Produk-produk ini berpotensi merusak kesehatan kulit bahkan organ tubuh lainnya. Pihak berwenang harus bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan,” tegas Muliadi.

Senada dengan itu, Adiarsyah, SH, seorang aktivis LSM sekaligus advokat, menyerukan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas. “Hukum harus menjadi panglima. Penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini. Jika dibiarkan, korban di masyarakat akan terus berjatuhan,” ujarnya.

Dalam diskusi ini, para peserta juga merumuskan rekomendasi yang akan diajukan kepada berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, hingga DPR RI. “Hasil diskusi ini akan menjadi dokumen penting yang akan kami gunakan untuk melaporkan fenomena ini kepada lembaga terkait. Kami juga merencanakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah hingga tingkat pusat,” ungkap Asrul Arifuddin, SH.

Forum Merah Putih berharap langkah ini dapat menjadi awal bagi pengawasan lebih ketat terhadap peredaran kosmetik di pasaran. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk kecantikan yang telah terdaftar di BPOM menjadi agenda utama.

Harapan untuk Masa Depan

Melalui diskusi ini, Forum Merah Putih menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dari bahaya kosmetik ilegal. Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan peredaran produk ilegal ini dapat ditekan, dan masyarakat bisa menggunakan produk yang aman dan terjamin kualitasnya.

Editor : icky