Jurnal8.com | Makassar – Direktur II Forum Merah Putih Indonesia, Asrul Arifudin, mengecam lambannya tindakan hukum terhadap produk-produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, ia menilai ini hanyalah “puncak gunung es” dari masalah yang lebih besar.
“Sebenarnya masih banyak pelaku yang belum pernah diperiksa atau dipanggil oleh pihak penegak hukum. Kami mencatat ada sekitar 20-30 pemilik skincare di Sulawesi Selatan yang belum tersentuh oleh hukum,” tegasnya.
Forum Merah Putih mendesak kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk skincare di pasaran. “Jika terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, produk tersebut harus segera ditarik dan produksinya dihentikan sementara,” tambahnya.
Asrul juga mengkritik lemahnya penegakan hukum, di mana produk-produk dari pelaku yang telah ditetapkan tersangka masih bebas beredar dan bahkan aktif dipromosikan di media sosial. “Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak memberikan efek jera yang diharapkan,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Forum ini menekankan pentingnya langkah preventif, termasuk penarikan semua produk berbahaya dari peredaran dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan. “Skincare berbahaya dapat menyebabkan kerusakan kulit hingga kanker jika digunakan secara rutin. Ini ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tambahan, Asrul menyoroti bahwa Makassar dan Sulawesi Selatan kerap disebut sebagai pusat produksi skincare ilegal. “Kami mendesak agar semua pihak bertanggung jawab untuk memastikan produk yang beredar benar-benar aman bagi masyarakat,” tutupnya.
Laporan icky
Leave a Reply