Kado Hari Guru: Supriyani Diberi Vonis Bebas, Haknya Dipulihkan

Supriyani Dibebaskan dari Tuduhan Penganiayaan: Kado Hari Guru yang Memulihkan Martabat Seorang Pendidik

Jurnal8.com| Jakarta,- Hari Guru tahun ini membawa kabar menggembirakan bagi Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Setelah menjalani proses hukum yang penuh tekanan, Supriyani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin, 25 November 2024.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Stevie Rosano menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang siswa yang didakwa berusia 8 tahun. Oleh karena itu, Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak Supriyani, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai seorang pendidik. Keputusan ini sekaligus mengakhiri derita hukum yang menimpa Supriyani, yang sebelumnya dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa di kelasnya.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya, 11 November 2024, meminta pembebasan terdakwa, dengan pertimbangan bahwa niat jahat (mens rea) Supriyani dalam tindakan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Keputusan ini menjadi simbol bahwa profesi guru harus dihormati dan dilindungi, serta menegaskan pentingnya keadilan dalam setiap proses hukum. Dalam kasus ini, hak-hak Supriyani sebagai seorang pendidik kini dipulihkan, memberi harapan baru bagi masa depan karirnya.

Editor: icky

 

 

Leave a Reply