PT Arkindo Masuk Daftar Hitam Setelah Gagal Selesaikan Pekerjaan Revitalisasi Karebosi

Solidaritas Merah Putih Kritik Langkah Pemkot Makassar, Sebut PT Arkindo Sudah Punya Rekam Jejak Buruk

Jurnal8.com|MAKASSAR – PT Arkindo, pelaksana proyek revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar, telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Pemerintah Kota Makassar. Keputusan ini diambil oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, yang juga telah memutuskan kontrak dengan PT Arkindo terkait proyek revitalisasi tersebut.

Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, Andi Tenri Lengka, mengungkapkan bahwa pemutusan kontrak dilakukan sejak 22 November lalu. Langkah ini diambil karena kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

“Persentase capaian action plan yang disepakati antara bobot target dan bobot realisasi secara keseluruhan belum tuntas dan tercapai,” ujar Andi Tenri Lengka pada Kamis (28/11/2024).

Sebelum pemutusan kontrak, pihak PPK telah melakukan serangkaian rapat showcase meeting (SCM) dan memberikan beberapa teguran kepada pelaksana proyek. Surat peringatan pertama dikeluarkan pada 25 Juli, diikuti dengan surat peringatan kedua pada 7 November, dan surat peringatan ketiga pada 22 November.

Berdasarkan hasil evaluasi SCM dan surat peringatan yang telah diberikan, penyedia dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam setiap tahapan proyek. PT Arkindo dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya dan tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan, sehingga dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target.

Sebagai akibatnya, PT Arkindo kini masuk dalam daftar hitam dan sedang dilengkapi dengan administrasi sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun anggaran untuk revitalisasi Karebosi mencapai Rp73 miliar. Andi Tenri Lengka menegaskan bahwa Dispora tidak pernah membayar termin selain uang muka sebesar 15 persen. Selama proyek ini berlangsung, pihaknya telah mendapat pendampingan dari Kejaksaan, LKPP Pusat, Polda, BPK, BPKP, dan KPK untuk memastikan kelancaran proyek ini.

Groundbreaking untuk revitalisasi Lapangan Karebosi dilakukan pada 5 Februari 2024 lalu. Proyek ini bertujuan untuk memberikan wajah baru pada lapangan tersebut, yang akan dilengkapi dengan enam lapangan sepak bola, dua lapangan sepak bola reguler, dan empat lapangan kecil untuk latihan anak-anak.

Selain itu, revitalisasi juga akan memperbaiki fasilitas olahraga lainnya, seperti toilet umum, mushollah, dan loker penyimpanan barang untuk pekerja. Proyek ini dirancang agar lapangan Karebosi dapat diakses oleh masyarakat umum secara gratis, serta menjadi tempat untuk kompetisi olahraga. Fasilitas ini juga dirancang ramah disabilitas, mendukung Makassar sebagai kota inklusi.

Lapangan Karebosi yang baru juga dirancang dengan bentuk angka 8 dan konsep elevated (melayang). Revitalisasi ini dijadwalkan selesai dalam waktu 365 hari, dengan kontrak yang dimulai pada 11 Desember 2023 hingga 14 Desember 2024.

Tanggapan Solidaritas Merah Putih (SMP)

Terkait dengan pemutusan kontrak PT Arkindo dalam proyek revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar, Ichank, perwakilan dari Solidaritas Merah Putih (SMP), memberikan kritik terhadap langkah yang diambil oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar. Menurut Ichank, meskipun tindakan pemutusan kontrak tersebut sudah tepat, namun ia menilai bahwa langkah Dispora masih terkesan terlambat.

“PT Arkindo sebenarnya sudah memiliki catatan buruk sebelumnya. Mereka pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) saat mengerjakan proyek di luar Sulawesi. Namun, anehnya perusahaan ini justru mendapatkan proyek di Kota Makassar. Hal ini menandakan adanya kelalaian dalam proses seleksi atau pengawasan proyek yang seharusnya lebih ketat,” ujar Ichank.

Ia juga menegaskan pentingnya pemilihan kontraktor yang memiliki rekam jejak baik, terutama untuk proyek besar yang melibatkan anggaran publik. Menurutnya, dengan adanya pengalaman buruk PT Arkindo di masa lalu, seharusnya mereka tidak diberi kesempatan lagi untuk menangani proyek pemerintah di Kota Makassar.

“Pemkot Makassar perlu memperketat proses seleksi dan memastikan bahwa setiap kontraktor yang terlibat dalam proyek besar seperti ini memiliki integritas dan kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang ditentukan,” tambah Ichank.

Laporan: Sheva

Editor : Angel

Leave a Reply