Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Solidaritas Merah Putih Desak Evaluasi Ketat Kinerja Penyedia Proyek yang Terlambat – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Solidaritas Merah Putih Desak Evaluasi Ketat Kinerja Penyedia Proyek yang Terlambat

Keterlambatan proyek konstruksi di Makassar disoroti sebagai dampak dari kelalaian penyedia jasa. SMP menyerukan pengawasan ketat, transparansi, dan tindakan tegas untuk melindungi kepentingan publik.

Jurnal8.com| Makassar – Solidaritas Merah Putih (SMP), yang dipimpin oleh Ichsan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah proyek konstruksi yang mengalami keterlambatan di Makassar. Melalui pernyataannya, Ichsan menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap penyedia jasa konstruksi yang terbukti melanggar ketentuan kontrak.

Menurut Ichsan, keterlambatan ini bukan hanya disebabkan oleh faktor eksternal seperti kondisi alam atau kekurangan bahan dan pekerja di lapangan, tetapi lebih kepada kelalaian dan kurangnya tanggung jawab dari penyedia proyek. Ia menyoroti bahwa dalam setiap proyek konstruksi, baik itu pemerintah atau swasta, pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan untuk memastikan proyek diselesaikan sesuai jadwal.

“Kelalaian dalam proyek konstruksi bisa berisiko tinggi, bukan hanya menghambat pembangunan, tetapi juga bisa menambah biaya dan waktu yang seharusnya bisa lebih efisien. Oleh karena itu, evaluasi dan tindakan tegas terhadap penyedia harus dilakukan, terutama saat terjadi keterlambatan yang signifikan,” ungkap Ichsan kepada awak media ini. Selasa 3 Desember2024

Show Cause Meeting (SCM) sebagai alat untuk mengidentifikasi penyebab keterlambatan dianggap sebagai langkah penting dalam proses evaluasi. Ichsan menjelaskan bahwa SCM harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengetahui secara jelas alasan keterlambatan dan mencari solusi agar proyek bisa diselesaikan tepat waktu. Dalam beberapa kasus, SCM dapat mengarah pada pemberian sanksi atau bahkan pemutusan kontrak bagi penyedia yang gagal memenuhi kewajibannya.

“Jika dalam SCM tidak ada inisiatif dari penyedia untuk memperbaiki keterlambatan, maka seharusnya tindakan lebih tegas diambil. Kontrak harus dievaluasi dan diperpanjang hanya jika ada jaminan bahwa penyedia dapat menyelesaikan proyek dengan kualitas yang diharapkan,” kata Ichsan.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan adanya potensi praktek kongkalikong yang sering terjadi saat proyek mengalami perpanjangan waktu. Hal ini berisiko meminimalisir denda keterlambatan yang seharusnya menjadi konsekuensi dari keterlambatan proyek. SMP mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek untuk lebih transparan dan bertanggung jawab.

Ichsan juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi dan memastikan bahwa proyek konstruksi yang dibiayai dengan anggaran negara dapat berjalan sesuai rencana dan diselesaikan tepat waktu. Ia berharap tidak ada lagi keterlambatan yang merugikan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Proyek-proyek ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga soal kepentingan publik. Oleh karena itu, pengawasan yang transparan dan evaluasi yang objektif harus menjadi prioritas utama,” tegas Ichsan.

SMP berkomitmen untuk terus mengawal proyek-proyek publik dan memastikan bahwa pembangunan di Makassar tidak terkendala oleh ketidakdisiplinan penyedia proyek. Dengan evaluasi yang tepat dan tindakan tegas, SMP yakin bahwa pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

Detail Proyek

Nama Kegiatan: Pembangunan Gedung dan Sarana Prasarana Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan Tahun Anggaran 2024

Lokasi: Gedung Keuangan Negara, Jl. Urip Sumoharjo KM. 4, Makassar

Nomor Kontrak: PRJ-3/WBC.17/PPK.02/2024

Tanggal Kontrak: 27 Maret 2024

Nilai Kontrak: Rp39.150.000.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Waktu Pelaksanaan:

Mulai: 6 April 2024

Selesai: 31 Desember 2024

Kontraktor Pelaksana: PT. Kanza Sejahtera

Konsultan Pengawas: PT. Antariksa Globalindo (JO) CV. Piramid Global Konsultan

(Penulis: icky)