Jurnal8.com|Makassar – Menindaklanjuti laporan warga terkait bangunan semi permanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) berupa drainase di Kecamatan Mamajang, pemilik bangunan atas nama Syukur akhirnya menyatakan kesiapannya untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri.
Hal ini diungkapkan oleh Camat Mamajang melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/12). Ia menjelaskan bahwa pemilik bangunan telah sepakat untuk membongkar sendiri bangunannya dan akan membuat surat pernyataan resmi di kantor kelurahan.
“Pemilik atas nama Syukur sudah bersedia membongkar bangunannya secara mandiri dan siap membuat pernyataan resmi di kelurahan. Langkah ini kami apresiasi karena menunjukkan sikap kooperatif dari pihak yang bersangkutan,” ujar Camat Mamajang
Bangunan semi permanen tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena menyebabkan penyempitan jalan di sekitar drainase. Warga terpaksa berjalan di jalan raya yang dilintasi kendaraan, sehingga keselamatan mereka terancam.
Selain itu, bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dinilai mengganggu fungsi utama drainase dan berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan. Keluhan warga ini kemudian disampaikan kepada pemerintah setempat, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Warga setempat menyambut baik respons pemerintah dan komitmen pemilik bangunan. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghormati fasilitas umum dan tidak membangun secara sembarangan,” ujar salah satu warga jalan Baji Pangasseng, Kelurahan Tamparang Keke. Kamis 5 Desember 2024
Pemerintah Kecamatan Mamajang juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang. “Kami akan terus berupaya memastikan fasum terjaga dan tidak ada lagi bangunan liar yang mengganggu akses maupun fungsi fasilitas umum,” tegas Camat.
Dengan langkah ini, diharapkan area drainase dapat kembali berfungsi optimal, dan pejalan kaki bisa menggunakan jalan dengan aman tanpa khawatir akan keselamatan mereka.
-editor : Angel
Leave a Reply