Jurnal8.com|Galesong Utara, Takalar – Pemandangan tak biasa terjadi di SPBU 74.922.12, Jl. Poos, Galesong Utara, Sulawesi Selatan, pada [tanggal kejadian]. Beberapa sopir terlihat sibuk mengisi jerigen biru berkapasitas 25 liter dengan solar subsidi, sebuah aktivitas yang diduga kuat melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Hendra (27), seorang aktivis yang kebetulan melintas di lokasi, tertegun melihat pemandangan tersebut. “Saya melihat jerigen diisi langsung oleh warga, dengan karyawan SPBU yang seolah-olah sudah terbiasa. Bahkan, jerigen-jerigen itu kemudian diangkut menggunakan motor dan dipindahkan ke mobil pick-up yang menunggu di dekat aula masjid,” ungkap Hendra
Ironisnya, karyawan SPBU yang seharusnya mengawasi distribusi BBM justru terlihat sibuk membantu pengisian jerigen lain, tanpa memedulikan aturan. Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan pihak SPBU dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dugaan menjadi lebih menarik ketika informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pemilik SPBU adalah kerabat dari salah satu anggota DPRD Takalar. Hal ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat terkait adanya perlindungan terhadap praktik yang merugikan konsumen solar subsidi sejati, seperti petani dan nelayan kecil.
Hingga kini, pengawas SPBU belum memberikan tanggapan resmi. Ketika dikonfirmasi, salah satu karyawan mengatakan bahwa pengawas telah meninggalkan lokasi sebelum konfirmasi dapat dilakukan.
Aktivitas ini jelas ditengarai melanggar regulasi pemerintah yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. Solar subsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, bukan untuk diperjualbelikan atau disimpan dalam jerigen.
Idam salah satu pengacara yang dimintai tanggapan menuturkan ini tidak boleh dibiarkan dan kami mendesak Pertamina dan pihak terkait untuk segera bertindak. “Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, siapa yang sebenarnya diuntungkan? Kami atau mereka?” ujar Idam dengan nada geram. (Tim)
Untuk melaporkan pelanggaran distribusi BBM subsidi, masyarakat dapat menghubungi:
Pertamina Call Center: 135
BPH Migas: info@bphmigas.go.id
—
Leave a Reply