Jurnal8.com| Makassar, Jurnal8.com – Dugaan penyimpangan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 menyeret Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar ke dalam sorotan publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan dana yang dialokasikan untuk menangani bencana kekeringan.
Dana Masuk Rekening Pribadi, Efisiensi atau Pelanggaran?
Salah satu temuan BPK yang mengejutkan adalah transfer dana senilai Rp414 juta ke rekening pribadi pejabat Dinsos. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 21 Permendagri No. 12 Tahun 2019, yang mewajibkan pengelolaan dana BTT dilakukan melalui rekening resmi instansi terkait.
Meski dalih efisiensi diutarakan, masyarakat mempertanyakan integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.
Dugaan Mark-Up dan Minim Bukti Pertanggungjawaban
Dana sebesar Rp368,2 juta yang dialokasikan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), mesin pompa, genset, dan air bersih juga disorot. Dalam laporan pertanggungjawaban, tidak ditemukan dokumen pendukung seperti invoice resmi. Dugaan mark-up pun muncul, memunculkan potensi kerugian terhadap keuangan daerah.
BPBD Diduga Salah Kelola Anggaran
BPBD juga menghadapi tuduhan serupa. Dari total Rp300 juta anggaran untuk pembayaran PDAM, hanya Rp16 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya menjadi tanda tanya besar. Selain itu, pembelian dua unit laptop dan tiga printer senilai Rp28 juta dianggap tidak relevan dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
Sekretaris BPBD Makassar, Maharuddin, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dana BTT digunakan sepenuhnya untuk operasional lapangan, seperti pengadaan kandung air untuk kebutuhan bencana kekeringan. Maharuddin juga menegaskan bahwa BPBD tidak pernah menganggarkan pembelian perangkat elektronik. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 18 Desember 2024.
Forjimak Minta Bukti Transparansi
Meski klaim pengelolaan dana BTT sesuai aturan telah disampaikan, Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak) mendesak BPBD untuk menyediakan bukti transparan guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
Menurut Maharuddin, semua pengeluaran dana telah diawasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Pelaksana BPBD, dan disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) yang melekat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Forjimak Desak Pemerintah Daerah Bertindak
Sekretaris Forjimak, Mustakim, mendesak pemerintah daerah agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana BTT. Ia juga meminta Inspektorat Daerah segera menindaklanjuti temuan BPK serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah.
Aksi Nyata Ditunggu Publik
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret atau tanggapan resmi dari Dinsos terkait temuan ini. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih profesional dan akuntabel dalam mengelola dana publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
—