Kutai Timur – Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Mitra Indonesia Mandiri (MIM), Hadi Soetrisno, SH, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Desa dan Sekretaris Desa Teluk Singkama.
Desakan ini muncul menyusul ambruknya bendungan senilai Rp 365 juta yang baru sebulan diresmikan. Proyek yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023 ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar regulasi.
Baca juga :
Baru Sebulan Dibangun, Bendungan di Desa Teluk Singkama Ambruk Diterjang Banjir
Hadi menduga kuat bahwa proyek tersebut dijalankan tanpa perencanaan matang dan tidak melibatkan tenaga ahli. Bahkan, pembangunan dilakukan tanpa berkonsultasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kutai Timur, sehingga menghasilkan konstruksi yang lemah.
“Ambruknya bendungan ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi juga bentuk pengabaian aturan hukum. Aparat harus memeriksa bagaimana mekanisme proyek ini dilakukan, termasuk dugaan penggunaan material tanpa izin dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa,” tegas Hadi, Senin (30/12/2024).
Kesalahan Fatal: Tidak Ada Koordinasi dengan Dinas PU
Kepala Bidang SDA Dinas PU Kutai Timur, Ferdi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima koordinasi ataupun permintaan asistensi teknis dari Pemerintah Desa Teluk Singkama terkait pembangunan bendungan ini.
“Kalau ada koordinasi, kami pasti menurunkan tim teknis untuk memastikan proyek ini sesuai standar. Bendungan yang ambruk dalam waktu sebulan menunjukkan adanya kesalahan serius dalam perencanaan dan pelaksanaan,” ujar Ferdi.
Ferdi menambahkan bahwa proyek pembangunan bendungan memerlukan kajian teknis dan analisis dampak lingkungan, mengingat risiko besar yang ditimbulkan. “Bendungan harus dirancang untuk menahan tekanan air, bukan asal jadi,” katanya.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Hadi juga menyoroti potensi kerugian negara dalam proyek ini. Menurutnya, penggunaan Alokasi Dana Desa tanpa mematuhi prosedur teknis dapat merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
“Pemerintah Desa Teluk Singkama telah melampaui kewenangannya. Bendungan adalah infrastruktur yang kompleks, memerlukan kajian teknis mendalam dan tenaga ahli. Ini bukan kewenangan desa, tetapi tanggung jawab dinas terkait,” tegas Hadi.
Dampak Langsung pada Warga
Ambruknya bendungan ini telah merugikan masyarakat Desa Teluk Singkama, yang berharap infrastruktur tersebut dapat mengairi ribuan hektare sawah mereka. Kini, warga dibiarkan menghadapi kerugian tanpa solusi yang jelas dari pemerintah desa.
Hadi mendesak agar aparat penegak hukum (APHl segera mengusut proyek ini secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya harus mencakup Kepala Desa dan Sekretaris Desa, tetapi juga pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pemasok material dan mekanisme persetujuan proyek.
“Tidak ada ruang untuk pembenaran dalam kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Hadi.
(Laporan tim)
Leave a Reply