Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI dan OJK: Apa yang Harus Diperhatikan?

Jurnal8.com| Makassar, 31 Desember 2024 – Kasus yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibidik oleh KPK terkait dana CSR (Corporate Social Responsibility) menimbulkan keprihatinan.

Meskipun BI dan OJK tidak diwajibkan untuk menyalurkan dana CSR sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, banyak pihak yang mempertanyakan potensi penyalahgunaan dana tersebut, terutama jika tidak ada prosedur yang jelas dan pengawasan yang memadai.

Hadi Soetrisno, S.H, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), yang selama ini turut aktif dalam pengawasan dan pemantauan alokasi dana sosial, memberikan pandangan mengenai hal ini.

Menurut Hadi, meskipun BI dan OJK sebagai lembaga negara tidak terikat oleh ketentuan yang mewajibkan perusahaan berbadan hukum PT untuk menyalurkan CSR, dana yang disalurkan tetap harus dikelola dengan transparansi yang tinggi dan akuntabilitas yang jelas.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR: Potensi dan Risiko

“Dana CSR yang disalurkan oleh lembaga negara atau bank plat merah seperti BI dan OJK seharusnya dipertanggungjawabkan dengan standar yang jelas, meskipun mereka tidak diwajibkan oleh undang-undang. Tanpa adanya prosedur yang jelas, potensi penyalahgunaan dana menjadi sangat tinggi,” ujar Hadi Sutrisno.

Menurut Hadi, salah satu potensi penyalahgunaan yang bisa terjadi adalah penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika tidak ada perjanjian atau naskah hibah yang mengikat antara pemberi dan penerima dana, maka tidak ada jaminan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan sosial yang semestinya.

“Penerima dana CSR, seperti dinas pemerintah atau organisasi sosial, juga harus memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. Tanpa adanya laporan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan akuntabilitas, dana CSR dapat disalahgunakan,” tambah Hadi.

Perlunya Pengawasan dan Transparansi

Dalam konteks ini, Hadi juga menekankan pentingnya prosedur yang ketat dalam mengelola dana CSR, baik dari pihak pemberi maupun penerima. Setiap dana yang diberikan dalam bentuk hibah atau sumbangan harus disertai dengan perjanjian yang memuat ketentuan penggunaan dana secara rinci. Dengan demikian, dana CSR dapat dipastikan hanya digunakan untuk tujuan yang telah disepakati.

“Bahkan jika dana CSR diberikan kepada instansi pemerintah, seperti Dinas Lingkungan Hidup, yang memiliki anggaran tersendiri, dana tersebut harus dipisahkan dan dikelola secara profesional sesuai dengan rencana yang disepakati,” jelas Hadi.

Peran KPK dalam Pengawasan Dana CSR

Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga pengawas seperti KPK dalam memastikan bahwa dana CSR digunakan sesuai dengan ketentuan dan tidak disalahgunakan. Dengan pengawasan yang ketat, tindakan penyalahgunaan dana bisa segera terdeteksi dan ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tegas.

“Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan, KPK dan lembaga pengawas lainnya harus turun tangan. Penting untuk menjaga integritas lembaga negara dan memastikan bahwa setiap dana yang dikelola tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkap Hadi.

Aturan Terkait Dana CSR

Dana CSR diatur oleh beberapa peraturan hukum yang penting untuk dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, antara lain:

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

Pasal 74 UU ini mengatur kewajiban perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas (PT) untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan yang dikenal dengan nama CSR. Namun, dalam konteks BI dan OJK, yang bukan badan hukum PT, maka mereka tidak diatur oleh pasal ini.

PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut implementasi CSR oleh PT, dengan penekanan pada kegiatan yang berfokus pada pengembangan masyarakat dan lingkungan hidup. Namun, BI dan OJK tidak termasuk dalam kategori yang wajib melaksanakan CSR sesuai dengan peraturan ini.

Peraturan Bank Indonesia (PBI)

Meskipun tidak ada kewajiban CSR bagi BI berdasarkan UU Perseroan Terbatas, BI dapat mengalokasikan dana untuk kegiatan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya. Namun, ini harus tetap mengikuti pedoman internal dan prinsip pengelolaan dana yang baik.

Peraturan OJK

OJK, sebagai lembaga negara yang mengatur sektor jasa keuangan, juga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan CSR berdasarkan ketentuan yang ada, tetapi mereka dapat melaksanakan kegiatan sosial yang sesuai dengan kebijakan internal dan mandat mereka.

Penyalahgunaan dana CSR, meskipun bukan kewajiban yang diatur oleh undang-undang bagi BI dan OJK, tetap dapat terjadi jika tidak ada prosedur yang jelas dan pengawasan yang ketat.

Oleh karena itu, penting bagi lembaga pemberi dana dan penerima dana CSR untuk mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan pengelolaan dana.

Dengan demikian, dana CSR akan memberikan manfaat yang maksimal untuk masyarakat dan dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Penulis: Icky@
Redaksi
Media Online jurnal8.com

Leave a Reply