Jurnal8.com|Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan Nomor 8/P/2024 mengenai Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini menjadi fokus utama bagi sekolah, guru, dan pengelola pendidikan di seluruh Indonesia, karena dana tersebut merupakan salah satu sumber utama pembiayaan operasional pendidikan di tanah air.
Alokasi Dana dan Satuan Biaya Pendidikan
Dalam keputusan tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menetapkan besaran satuan biaya, penerima, dan alokasi dana BOP untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) reguler. Selain itu, keputusan ini juga mengatur dana BOS reguler dan dana BOP untuk Pendidikan Kesetaraan Reguler yang berlaku pada Tahun Anggaran 2025.
“Penentuan satuan biaya dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan di masing-masing daerah, yang disesuaikan dengan kondisi lokal,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangannya.
Tanggung Jawab Pengelolaan Dana
Mendikdasmen juga menekankan bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang menerima dana tersebut harus bertanggung jawab dalam penggunaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang dikalikan dengan satuan biaya yang berlaku di setiap daerah.
Akses untuk Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih rinci mengenai besaran alokasi dana, serta daftar satuan pendidikan yang berhak menerima bantuan, masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi dalam format PDF.
Untuk mendapatkan link unduhan dokumen resmi, coba kunjungi:
2. Cari dokumen menggunakan kata kunci yang relevan seperti “Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024”.
Leave a Reply