“Dari Pilkada ke Kursi Kepemimpinan: Harapan Baru untuk Kabupaten Wajo”
Jurnal8.com|Wajo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo secara resmi menetapkan pasangan H. Andi Rosman, S.Sos., M.M., dan Dr. H. Baso Rahmanuddin, M.M., M.Kes., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wajo terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Sermani, Jalan Bau Baharuddin, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, pada Rabu (09/01/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder, di antaranya Ketua DPRD Wajo Ir. H. Firmansyah Perkesi, Sekretaris Daerah Wajo Ir. Armayani, M.Si., perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Sengkang, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepala Kesbangpol Kabupaten Wajo Soni Faisal, serta sejumlah tokoh lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Wajo, Andi Rahmat Munawar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak.
“Dengan ini, kami menetapkan pasangan calon terpilih sesuai hasil rekapitulasi suara resmi yang telah disahkan. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 9 Januari 2025,” ujarnya.
Pasangan nomor urut 1, H. Andi Rosman dan Dr. H. Baso Rahmanuddin, unggul dengan perolehan suara sebesar 130.061 suara atau 60,92% dari total suara sah. Mereka berhasil mengalahkan kandidat lainnya dan mendapatkan dukungan dari partai-partai pengusung, seperti NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Gelora, PDIP, dan PSI.
H. Norman, Ketua Tim Pemenangan pasangan terpilih, yang hadir mewakili pasangan Andi Rosman dan Baso Rahmanuddin, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat Wajo.
“Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan untuk kemajuan Wajo. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak demi pembangunan daerah,” ucapnya.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Wajo resmi memiliki pemimpin baru untuk lima tahun mendatang. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Wajo terpilih akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
laporan Andi Sheva
Editor ; Indah