Jurnal8.com | Wajo – Tumpukan sampah di sejumlah titik strategis Kabupaten Wajo, seperti jalur dua Sengkang dan Jalan Sriwigading, semakin mengganggu masyarakat. Sampah yang menumpuk tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan bau tak sedap dan meningkatkan potensi penyebaran penyakit. Meskipun sudah beberapa kali diingatkan, masalah sampah ini seakan tak kunjung selesai.
Salah seorang warga perumahan mengungkapkan, meskipun ia sering menegur pengendara yang membuang sampah sembarangan, masalah ini terus berulang. “Setiap kali saya lihat ada yang buang sampah sembarangan, saya tegur. Tapi besoknya tetap ada lagi. Sampahnya menumpuk dan sangat mengganggu estetika lingkungan. Ini mempengaruhi citra Kabupaten Wajo yang baru saja mendapatkan penghargaan Adipura 2023-2024,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga menambahkan, pengelolaan sampah di kawasan perumahannya dikelola oleh pihak ketiga. Setiap bulan, mereka membayar layanan kebersihan, namun masih ada warga yang tidak membayar dan membuang sampah sembarangan atau bahkan membakarnya.
DLH Dinilai Kurang Responsif
Hendra, Sekretaris Komunitas Kawan Hijau, menilai kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo sangat kurang responsif terhadap persoalan lingkungan. Menurutnya, meskipun retribusi sampah sudah dipungut, sampah tetap berserakan di beberapa titik.
“Retribusi sudah dipungut, tapi sampah tetap berserakan. DLH seharusnya memberi solusi agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Kalau alasan anggaran, lalu ke mana uang retribusi yang dibayar masyarakat? Harus ada transparansi,” tegasnya saat ditemui awak media ini, Sabtu 11 Januari 2025.
Hendra juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Ia meminta DLH bekerja sama dengan Satpol PP untuk menindak pelanggar dan mencegah masalah ini semakin meluas. “Penegakan Perda itu penting. Jangan hanya dibiarkan. Kalau DLH tidak tegas, maka masyarakat akan terus membuang sampah sembarangan,” tambahnya.
Warga Tuntut Solusi Konkret
Warga Kabupaten Wajo berharap DLH segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah sampah. Beberapa rekomendasi yang diajukan oleh Kawan Hijau antara lain meningkatkan fasilitas kebersihan, transparansi penggunaan retribusi, dan memperkuat kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah.
Masalah sampah, menurut warga, bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan masa depan lingkungan. Jika tidak segera diatasi, Kabupaten Wajo berisiko menghadapi krisis lingkungan yang lebih serius.
Kajian Perda dan Tanggung Jawab DLH Wajo dalam Pengelolaan Sampah Kabupaten Wajo
Dasar Hukum: Perda Tentang Sampah
Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Wajo, khususnya yang mengatur tentang pengelolaan sampah, seharusnya menjadi acuan utama dalam memastikan kebersihan lingkungan. Dalam hal ini:
- Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Retribusi Pelayanan Kebersihan.Perda ini menyatakan bahwa setiap warga yang termasuk dalam kategori Wajib Retribusi (WR) harus membayar atas layanan persampahan/kebersihan. DLH bertanggung jawab memastikan retribusi yang dipungut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pengelolaan sampah, termasuk menyediakan sarana dan prasarana kebersihan.
Tanggung Jawab DLH Wajo
Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan sampah di Kabupaten Wajo, tugas DLH meliputi:
- Pelayanan Kebersihan dan Persampahan:
- Mengelola pengangkutan sampah dari rumah tangga, fasilitas umum, hingga TPA.
- Menyediakan fasilitas seperti tempat sampah, armada pengangkut, dan pengelolaan TPA yang memadai.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum:
- Mengawasi pengelolaan sampah, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal (pihak ketiga).
- Bersama Satpol PP, menegakkan Perda, termasuk memberi sanksi bagi warga atau pihak yang tidak mematuhi aturan terkait pengelolaan sampah.
- Pemanfaatan Retribusi:
- Retribusi yang dipungut dari masyarakat harus digunakan untuk peningkatan pelayanan, termasuk pengadaan sarana kebersihan dan kesejahteraan petugas kebersihan.
- Pendidikan dan Sosialisasi:
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan konsekuensi dari pembuangan sampah sembarangan.
- Melakukan sosialisasi tentang Perda terkait sampah, sehingga masyarakat paham hak dan kewajiban mereka.
Masalah yang Terjadi
Meskipun ada Perda yang mengatur, kondisi di lapangan menunjukkan beberapa masalah:
- Kurangnya Implementasi Perda:
- Penegakan Perda tidak maksimal, terlihat dari banyaknya sampah di tempat umum seperti Jalan Sriwigading dan jalur dua Sengkang.
- Tidak adanya koordinasi efektif antara DLH dan OPD terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
- Pemanfaatan Retribusi yang Dipertanyakan:
- Warga mempertanyakan penggunaan retribusi sampah yang telah mereka bayar, mengingat banyaknya keluhan sampah tidak diangkut oleh petugas kebersihan.
- Minimnya Sarana dan Prasarana:
- Kepala DLH pernah menyatakan tidak ada anggaran untuk pengadaan sarana kebersihan seperti tempat sampah. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan anggaran yang kurang efektif.
Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Laporan : Andi Sheva
Editor : Indah