“Skandal Aset Daerah di Pemkab Wajo: Pengelolaan Amburadul, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?”

Jurnal8.com| Makassar – Sekretaris Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK), Mustakim, memberikan perhatian serius terkait pengelolaan aset milik pemerintah daerah (Pemda) yang tidak kunjung diperbaiki. Ia menyoroti risiko penyalahgunaan dan potensi kehilangan aset jika permasalahan ini terus dibiarkan tanpa solusi konkret.

Mustakim menegaskan, “Masalah pengelolaan aset yang buruk bukan hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga dapat membuka peluang penyalahgunaan. Aset yang tidak tercatat atau dimanfaatkan secara tidak sah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik korupsi.”

Menurut Mustakim, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penghapusan aset melalui proses pemusnahan atau pengalihan (di-dam) yang tidak sesuai prosedur. “Jika aset dihapus tanpa dokumentasi dan pengawasan yang jelas, sangat mungkin terjadi penghapusan fiktif, di mana aset yang seharusnya masih dapat digunakan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dijual secara ilegal,” jelasnya kepada awak media ini, Sabtu 11 Januari 2025

Ia juga menyoroti risiko permanen kehilangan aset Pemda, terutama jika data historis dan inventarisasi aset tidak diperbarui dengan baik. “Ketika aset dihapus tanpa mekanisme yang transparan, Pemda tidak hanya kehilangan kemampuan operasional tetapi juga sulit melacak kembali nilai atau keberadaan aset tersebut saat dilakukan audit,” tambah Mustakim.

Mustakim menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas pengelolaan aset berada di tangan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pengelola Barang. Oleh karena itu, dengan kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang baru nanti, FORJIMAK mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset Pemda Wajo. “Hal ini menjadi momentum penting bagi Sekda dan jajaran pemerintahan daerah untuk menunjukkan komitmen dalam memperbaiki tata kelola aset dan mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan atau kehilangan aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

FORJIMAK juga merekomendasikan sejumlah langkah konkret, di antaranya:

  1. Audit Menyeluruh
    • Verifikasi dokumen penghapusan aset yang telah di-dam, termasuk berita acara dan izin resmi dari pihak berwenang.
  2. Pengawasan Ketat
    • Memastikan setiap proses penghapusan atau pemindahan aset dilakukan dengan transparan dan sesuai peraturan.
  3. Peningkatan Sistem Pengelolaan Aset
    • Memperkuat sistem pencatatan aset berbasis teknologi untuk meminimalkan potensi manipulasi data.

“Dengan adanya kepemimpinan baru, harapannya ada kebijakan yang tegas dan progresif dalam menangani persoalan ini. Ini bukan hanya soal angka dalam laporan, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum dalam mengelola kekayaan negara. Jika tidak ditangani, kita semua yang akan menanggung dampaknya,” tutup Mustakim.

FORJIMAK juga meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan aset Pemda.

Permasalahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Pemkab Wajo

Berdasarkan data Pengelolaan BMD di Pemkab Wajo yang diperoleh Forjimak menunjukkan permasalahan yang berulang dan kurang mendapat perhatian serius dari pengelola aset daerah. Beberapa masalah utama yang teridentifikasi dalam pengelolaan BMD adalah sebagai berikut:

  1. Inventarisasi Tidak Dilakukan Secara Berkala
    Terakhir kali inventarisasi BMD dilakukan pada tahun 2018, padahal regulasi mengharuskan pelaksanaan inventarisasi setiap lima tahun. Selain itu, pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023 tidak terdapat anggaran untuk kegiatan inventarisasi, yang mencerminkan kurangnya perhatian terhadap pengelolaan aset.
  2. Aset Tanpa Nomor Inventaris
    Sebagian besar aset tetap, terutama peralatan dan mesin, tidak dilengkapi dengan nomor inventaris yang sesuai prosedur, yang melanggar prinsip pencatatan dan administrasi aset yang tertib.
  3. Pinjam Pakai Barang Tanpa Perjanjian dan Masa Berlaku yang Habis
    Kendaraan yang dipinjamkan ke instansi vertikal telah melewati masa pinjam pakai tanpa ada tindak lanjut untuk memperpanjang perjanjian atau mengembalikannya. Selain itu, peralatan kantor yang dipinjamkan ke lembaga pendidikan dan pemerintah provinsi juga tidak didukung dengan perjanjian sejak tahun 2019.
  4. Aset Tidak Diketahui Keberadaannya
    Beberapa aset, terutama peralatan dan mesin, tidak diketahui keberadaannya, termasuk barang-barang yang memiliki nilai signifikan, yang semakin memperburuk kondisi pengelolaan BMD di daerah.
  5. Risiko dan Dampak dari Kelalaian
    Kelalaian dalam pengelolaan aset ini membuka peluang terjadinya kehilangan aset, penyalahgunaan barang yang tidak tercatat atau tidak dilindungi perjanjian, serta potensi kerugian finansial bagi daerah.
  6. Temuan Berulang
    Temuan terkait masalah pengelolaan BMD yang serupa juga telah dicatat dalam laporan tahun 2022, namun belum ada langkah perbaikan yang signifikan dari pengelola aset daerah.

Sampai saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wajo belum dapat memberikan konfirmasi terkait temuan permasalahan pengelolaan aset daerah yang sedang menjadi sorotan. Berita ini akan terus kami perbarui apabila ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Laporan : Icky

Editor : Indah

Leave a Reply