Jurnal8.com | Makassar – Setelah terungkapnya temuan kekurangan volume pada proyek Rekonstruksi/Peningkatan Rabat Beton Ruas Callaccu-Tingaraposi, Kecamatan Maniangpajo senilai Rp2,36 miliar, berbagai pertanyaan muncul mengenai mekanisme pengawasan dan tindak lanjut terhadap proyek-proyek infrastruktur lainnya, khususnya di tahun 2024.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV DPM berdasarkan kontrak Nomor 602/454/KONTRAK/DPUPRP/2023 ini diketahui mengalami kekurangan volume pekerjaan sebesar ratusan juta
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2024. Meskipun penyedia jasa telah membayar denda dan kekurangan volume langsung ke kas daerah (Kasda), publik mempertanyakan apakah langkah serupa akan diterapkan pada proyek tahun 2024 jika terjadi keterlambatan atau temuan kekurangan lainnya.
Pernyataan Resmi Pihak Terkait
Kepala Dinas PUPR Wajo, Drs. Andi Pameneri, M.Si, menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran denda dan pengembalian kekurangan volume ke Kasda selalu diterapkan begitu LHP keluar.
“Begitu keluar LHP, penyedia langsung bayar denda dan kekurangan volumenya di Kasda. Begitu semua proyek di PU selama saya, tidak pernah ada keterlambatan bayar denda rekanan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Senin (13/01).
Namun, masyarakat menginginkan kepastian bahwa pengawasan dan pelaksanaan proyek tahun 2024 akan lebih ketat sehingga potensi masalah serupa dapat dicegah.
Pertanyaan Terkait Proyek Tahun 2024
Beberapa pihak menyoroti, jika keterlambatan atau kekurangan volume kembali terjadi pada proyek di tahun 2024, apakah langkah serupa seperti perpanjangan waktu akan kembali diterapkan seperti pada proyek tahun 2023? Hal ini menjadi perhatian penting guna memastikan penggunaan dana publik secara maksimal tanpa pelanggaran administrasi atau teknis.
Andi Pameneri juga menambahkan bahwa untuk tahun 2024, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari BPK terkait proyek-proyek yang telah selesai. “Untuk tahun ini, semua kegiatan kami selesai. Namun, bila ada temuan berupa denda atau lainnya, akan segera kami tindak lanjuti kepada rekanan,” tegasnya.
Harapan Akan Transparansi dan Akuntabilitas
Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM) melalui Hadi Soetrisno, SH, menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek infrastruktur.
“Pengawasan harus diperkuat sejak awal, bukan hanya menunggu hasil pemeriksaan dari BPK. Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada celah untuk penyimpangan, baik dari sisi kontrak maupun pelaksanaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi tambahan terkait rencana peningkatan pengawasan untuk proyek tahun 2024.
Laporan: Icky
Editor: Indah