“Temuan BPK Ungkap Kelemahan Pengelolaan Aset Gedung di Pemda Wajo”

Jurnal8.com| Wajo – Pengelolaan aset tetap gedung dan bangunan milik daerah kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah serius dalam pencatatan dan kapitalisasi aset. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terbaru, terdapat kelemahan yang signifikan dalam penatausahaan aset tetap di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

BPK mencatat bahwa dari 2.321 unit gedung dan bangunan yang terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) hingga tahun 2023, sebanyak 312 unit dari 32 SKPD tidak memiliki informasi lengkap terkait luasan bangunan. Kondisi ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akurasi dalam pendataan aset daerah.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya 34 unit aset tetap senilai Rp17,8 miliar yang belum dikapitalisasi ke aset induknya dalam rentang waktu 2011 hingga 2023. Aset-aset tersebut, yang mencakup hasil rehabilitasi dan renovasi, justru dicatat sebagai aset baru. Akibatnya, nilai aset tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur kewenangan Sekretaris Daerah untuk mengoordinasi dan mengawasi pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah. Pasal 10, 12, dan 16 menjelaskan tugas pengelola barang, pengguna barang, serta pengurus barang terkait pencatatan, pemeliharaan, dan penghapusan barang.

Perbup Wajo Nomor 79 Tahun 2021 memberikan ketentuan mengenai pengeluaran yang mempengaruhi nilai aset tetap. Pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomis di masa depan harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.

Reaksi dan Tanggapan

Menanggapi temuan ini, Hadi Soetrisno, SH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Masyarakat Indonesia (YLB MIM), menyatakan bahwa kelemahan dalam tata kelola aset mencerminkan buruknya manajemen pemerintah daerah.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Informasi yang tidak lengkap pada KIB dan kesalahan kapitalisasi aset menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan barang milik daerah. Hal ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merugikan masyarakat karena aset daerah seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Hadi.

Ia juga mendesak pemerintah daerah, khususnya Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk inventarisasi ulang seluruh aset tetap untuk memastikan keakuratan data. Penggunaan aplikasi teknologi seperti Simda BMD secara optimal.Peningkatan pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Risiko dan Dampak

Kelemahan dalam pengelolaan aset tidak hanya berdampak pada laporan keuangan pemerintah, tetapi juga dapat menimbulkan potensi kerugian negara.

Hingga berita ini tayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK ini. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan tindakan nyata agar pengelolaan aset dapat lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Reporter: Red
Editor: Indah

Leave a Reply