Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Dugaan Kekurangan Volume Proyek Jalan Wajo, YLB MIM Akan Lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi SulSel – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Dugaan Kekurangan Volume Proyek Jalan Wajo, YLB MIM Akan Lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi SulSel

Jurnal8.com| Wajo, 13 Januari 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek rekonstruksi dan peningkatan jalan di Kabupaten Wajo, tepatnya pada proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Ruas Callaccu-Tingaraposi, Ruas JL. Kejaksaan Timur, dan Siwa Kampung Pabelle, serta Penanganan Long Segment Ruas Bulu-Penrang Riase.

Temuan ini diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas pengelolaan anggaran daerah berdasarkan Nomor: 39.A/LHP/XIX.MKS/05/2024, Tanggal: 25 Mei 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terungkap bahwa terdapat kelebihan pembayaran senilai ratusan juta pada beberapa proyek yang tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak.

Meskipun sebagian kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah, sisa pembayaran sebesar ratusan juta masih menunggu tindak lanjut.

Sementara menurut Kadis PUPR Wajo, Drs. Andi Pameneri, M.Si Kepala Dinas PUPR Wajo, Drs. Andi Pameneri, M.Si, menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran denda dan pengembalian kekurangan volume ke Kasda selalu diterapkan begitu LHP keluar.

“Begitu keluar LHP, penyedia langsung bayar denda dan kekurangan volumenya di Kasda. Begitu semua proyek di PU selama saya, tidak pernah ada keterlambatan bayar denda rekanan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Senin (13/01).

Lanjut, Andi Pameneri juga menambahkan bahwa untuk tahun 2024, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari BPK terkait proyek-proyek yang telah selesai. “Untuk tahun ini, semua kegiatan kami selesai. Namun, bila ada temuan berupa denda atau lainnya, akan segera kami tindak lanjuti kepada rekanan,” tegasnya.

Ketua YLB MIM Hadi Soetrisno SH menilai temuan BPK merupakan adanya Indikasi Pelanggaran Pengelolaan Anggaran dan Administrasi Keuangan

Kelebihan pembayaran ini diduga terjadi akibat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan.

Temuan ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dan diverifikasi.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, temuan ini juga dapat melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Keputusan untuk melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan dapat merugikan keuangan daerah dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.

Hadi menambahkan Pelanggaran Terhadap Standar Kualitas Pekerjaan dan Potensi Penyalahgunaan Jabatan

Selain masalah administrasi dan keuangan, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai volume juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas infrastruktur yang dihasilkan.

Mengingat proyek tersebut terkait dengan pembangunan jalan yang krusial bagi masyarakat, kelalaian dalam pemenuhan spesifikasi teknis dapat berdampak pada daya tahan dan keberlanjutan proyek.

Menurut Hadi Temuan ini juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan, bila pengawasan terhadap proyek tidak dilaksanakan secara optimal atau disengaja diabaikan.

Jika terbukti, hal ini akan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses kekurangan volume pekerjaan. Ia menduga bahwa keputusan untuk membayarkan ke penyedia jasa mungkin dilakukan untuk menguntungkan penyedia jasa meskipun melanggar regulasi.

“Keputusan ini menunjukkan surplus kekuasaan, di mana kewenangan digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu. Hal ini mencerminkan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi memunculkan perbuatan koruptif,” tegasnya.

Rencana Laporan ke Kejaksaan Tinggi

Hadi memastikan pihaknya akan membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proyek ini.

“Pengembalian dana kekurangan volume tidak menyelesaikan akar masalah. Proses ini harus diusut hingga tuntas, agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek benar-benar terjamin,” ujarnya.

Laporan Tim