Jurnal8.com|Makassar, 15 Januari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi C melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan delapan lantai di Jalan Bulusaraung. Bangunan tersebut diduga melanggar izin dan menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan ini awalnya dirancang hanya untuk tiga lantai. Namun, tanpa izin tambahan, bangunan tersebut terus berkembang hingga delapan lantai, yang melampaui spesifikasi izin awalnya.
“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai IMB. Tapi kini malah bertambah hingga delapan lantai. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Aswar dalam keterangannya usai sidak.
Bahaya Bagi Masyarakat Sekitar
Aswar menyebutkan bahwa penambahan lantai tanpa kajian teknis dapat membahayakan masyarakat sekitar. Struktur bangunan yang tidak dirancang untuk beban tambahan berisiko runtuh dan menimbulkan insiden fatal.
“Kondisi ini sangat membahayakan. Kami mengusulkan agar pembangunan segera dihentikan dan bangunan disegel sampai pemilik mematuhi aturan,” tambahnya seperti dikutip dari laman Tribunnews
Dugaan Kongkalikong dalam Pengawasan
Lebih jauh, Aswar menduga adanya kelalaian atau bahkan kongkalikong antara pemilik bangunan dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar. Ia meminta Distaru untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
“Kami menduga ada kelalaian atau kongkalikong dalam pengawasan. Ini mencederai fungsi pengawasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkapnya.
Tanggapan YLB MIM
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Masyarakat Indonesia Mandiri (YLB MIM) Hadi Soetrisno, kasus seperti ini sering terjadi karena adanya indikasi penerimaan suap atau gratifikasi oleh oknum tertentu.
“Oknum bisa saja menerima kompensasi dari pemilik bangunan untuk menutup mata atas pelanggaran. Jika terbukti ada kongkalikong, oknum harus dijatuhi sanksi administratif, diberhentikan, atau diproses hukum sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ketua YLB MIM dalam pernyataannya.
Langkah Tegas yang Didorong DPRD Makassar mendesak:
1. Penyegelan dan Penghentian Pembangunan: Bangunan harus segera disegel hingga ada evaluasi teknis dan kepatuhan terhadap PBG.
2. Audit Independen: Dilakukan audit menyeluruh terhadap Distaru untuk mengusut dugaan kelalaian atau keterlibatan oknum.
3. Tindakan Hukum: Jika pemilik tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin, bangunan tersebut harus dibongkar, dan pelaku dapat dikenai denda atau hukuman pidana.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi kepentingan masyarakat. DPRD menegaskan akan terus memantau proses ini hingga selesai, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan.
(Penulis: Ricky)
Leave a Reply