Jurnal8.com| Gemparnya pemberitaan mengenai penjualan arsip oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo menjadi sorotan publik. Polemik ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat hingga para pemangku kepentingan. Tak ingin isu ini terus berkembang, pihak Disdukcapil segera memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.
Sekretaris Dukcapil Wajo, Erna Nurdin, S.Sos., M.Si., saat ditemui oleh awak media, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penjualan arsip tersebut hingga mendapatkan informasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si. “Saya baru tahu setelah mendapatkan telepon dari Sekda. Kemudian, saya langsung berkoordinasi dengan para kepala bidang terkait. Terus terang, saya sangat kecewa karena masalah ini tidak pernah disampaikan di sekretariat,” ujar Erna.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, arsip yang dijual adalah barang rongsokan yang terkena air dan bukan arsip aktif. Namun, pemberitaan ini tetap menjadi perhatian serius mengingat sensitifnya data yang dikelola oleh Disdukcapil.
Baca juga :
Menelusuri Jejak Arsip: Dari Dokumen Penting Hingga Jadi Barang Bekas
Kepala Bidang Dukcapil Wajo, Sultan S.E., M.Si., memberikan penjelasan mengenai proses penjualan arsip yang dimaksud. Menurutnya, arsip yang dijual merupakan dokumen nonaktif, seperti fotokopi kartu keluarga dan dokumen lain yang telah rusak akibat kebocoran saat renovasi kantor. “Arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai sehingga mengganggu pelayanan. Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk membersihkannya dan menjualnya sebagai barang bekas,” jelas Sultan.
Hasil penjualan arsip ini, sebesar Rp 7 juta, digunakan untuk biaya operasional, termasuk perbaikan fasilitas kantor dan proses pemindahan barang selama renovasi. Sultan menambahkan, “Kami menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak kantor, seperti perbaikan kursi layanan, pemasangan instalasi listrik, dan kebutuhan lain selama proses pembersihan.”
Sorotan Ketua DPRD Wajo
Menanggapi isu ini, Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Ir. H. Firmansyah Perkesi, mengungkapkan pentingnya tata kelola arsip yang sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa arsip yang berisi data pribadi harus diproses dengan hati-hati untuk menjaga kerahasiaannya. “Arsip semacam ini seharusnya diarsipkan secara digital dan dimusnahkan menggunakan metode yang aman, seperti dibakar atau dipotong kecil-kecil,” ujar Firmansyah.
Firmansyah juga menyarankan agar Komisi 1 DPRD Wajo mengadakan rapat dengar pendapat dengan Disdukcapil untuk membahas persoalan ini secara mendalam. “Ini menjadi pembelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola arsip bisa lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Menanti Akhir dari Polemik
Polemik ini mencerminkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan arsip yang menjadi bagian vital pelayanan publik. Apakah upaya klarifikasi ini mampu meredam gejolak di masyarakat? Ataukah justru mendorong investigasi lebih lanjut? Yang jelas, tata kelola arsip kini menjadi perhatian serius bagi semua pihak di Kabupaten Wajo.
Laporan : Andi Sheva
Editor : Indah
Leave a Reply