Penjualan Arsip Disdukcapil Wajo Dianggap Pelanggaran Tata Kelola oleh Ketua YBH MIM: “Tindakan Ini Mengancam Integritas Pemerintahan”
Jurnal8.com | Kasus penjualan arsip oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wajo menjadi perhatian publik. Ketua Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soetrisno, SH, mengkritisi tajam rincian penggunaan anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil Wajo, serta prosedur yang dinilai tidak sesuai aturan.
Hadi menilai rincian anggaran, seperti pembelian kursi tunggu layanan, plastik jendela, hingga kipas angin, tidak memperlihatkan transparansi harga yang jelas. “Ini membuka celah manipulasi. Harusnya rincian anggaran itu lebih spesifik, bukan hanya angka total,” ujarnya.
Proses penjualan arsip juga dinilai melanggar prosedur yang berlaku. Hadi menegaskan bahwa arsip, meski rusak, seharusnya dimusnahkan dengan berita acara resmi, bukan diperjualbelikan. “Ini jelas pelanggaran. Arsip merupakan dokumen penting yang seharusnya dikelola dengan hati-hati, bukan diperdagangkan,” tambahnya.
Hadi juga menyoroti buruknya tata kelola pemerintahan dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan jabatan dan berpotensi menjadi tindakan koruptif. “Persoalan ini bukan sekadar soal nilai kecil, tapi soal prinsip good governance. Pemerintahan harus dikelola dengan profesional, bukan seperti instansi pribadi,” tegasnya kepada awak media ini saat ditemui disalah satu warkop di Makassar. Sabtu 18 Januari 2025
Desakan Penegakan Hukum
Ketua YBH MIM meminta agar Sekda Wajo segera memberikan teguran keras kepada pihak terkait. Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat untuk menyelidiki kasus ini. “Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana harus diberikan,” tegasnya.
Hadi juga meminta Pejabat Bupati Wajo untuk mengambil tindakan tegas. ” PJ Bupati harus memanggil dan memberikan sanksi kepada pejabat yang terlibat. Jika perlu, jabatan yang bersangkutan dicopot,” katanya.
Kasus ini mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus dilandasi dengan transparansi dan akuntabilitas. “Jangan biarkan praktik seperti ini menjadi preseden buruk di pemerintahan,” pungkas Hadi.
Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno, SH, juga memperingatkan potensi bahaya yang timbul akibat penjualan arsip oleh Disdukcapil Wajo. Menurutnya, arsip yang berisi data pribadi sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai arsip ini digunakan untuk tindak kejahatan, seperti penipuan online, pembobolan ATM, atau pengajuan pinjaman ilegal dengan data pribadi orang lain,” tegas Hadi.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait pembeli arsip yang mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut untuk dijual kembali. “Arsip semacam ini biasanya ditampung di kota besar seperti Surabaya, lalu dijual dalam jumlah besar. Ini bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan data masyarakat,” jelasnya.
Hadi mendesak pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen resmi. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik untuk memastikan arsip yang tidak terpakai dimusnahkan dengan prosedur yang benar dan transparan.
Klarifikasi Penggunaan Dana dari Disdukcapil Wajo
Kepala Bidang Dukcapil Wajo, Sultan S.E., M.Si memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana yang mencakup berbagai rincian, termasuk pembelian peralatan dan biaya operasional. Berikut rincian anggaran yang disampaikan:
1. Perbaikan Fasilitas: Rp1.000.000 untuk perbaikan kursi tunggu layanan, pemasangan plastik jendela, dan pembelian alat listrik.
2. Proses Pemindahan Kantor: Rp1.300.000 untuk pindah kantor, pembersihan, dan pemasangan fasilitas selama 2 hari 2 malam.
3. Honor Tenaga Operasional: Rp1.700.000 untuk uang rokok bagi tenaga operasional selama dua hari kerja.
4. Acara Tahun Baru: Rp1.000.000 untuk perayaan tahun baru di kantor, termasuk pembelian ikan, NSP, dan buras.
5. Pembelian Kipas Angin: Rp300.000 untuk kipas angin di tempat verifikasi.
6. Sisa Anggaran: Rp1.700.000 untuk kegiatan lainnya, termasuk mencuci AC.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa praktik semacam ini tidak terulang lagi di kemudian hari. (Laporan tim)