“Muchlis Muhayyang: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara dalam Proyek Pembangunan Transmisi Sungai Sepaku”

Praktisi Hukum H. Muchlis Muhayyang, SH., MH angkat suara Terkait Temuan BPK atas Pekerjaan Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku

Jurnal8.com| Jakarta, 23 Januari 2025 – Praktisi Hukum ternama, H. Muchlis Muhayyang, SH., MH, memberikan tanggapan serius terhadap temuan yang diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait proyek Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK 2024, proyek yang dikerjakan oleh Konsorsium PT AK (Persero) Tbk., PT SMS, dan PT IH ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak yang disepakati, khususnya pada pekerjaan timbunan tanah untuk bangunan perkuatan tebing sungai. Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian antara metode pelaksanaan pekerjaan dan analisa harga satuan (HPS) yang disusun oleh PPK.

H. Muchlis Muhayyang, yang juga dikenal sebagai ahli di bidang hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyatakan bahwa temuan BPK tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perhitungan yang tidak sesuai dalam pembayaran pekerjaan timbunan tanah.

“Ketidaksesuaian dalam metode pelaksanaan pekerjaan dan perhitungan harga satuan sangat memprihatinkan. Pembayaran yang lebih tinggi dari seharusnya, akibat ketidakcermatan dalam penyusunan HPS, berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pihak yang bertanggung jawab, terutama PPK dan Kepala Satker,” kata Muchlis Muhayyang.

Menurut Muchlis Muhayyang, temuan terkait penggunaan peralatan yang tidak efisien (seperti perhitungan ganda atas penggunaan Vibrator Roller dan Hand Tamper) serta harga satuan yang lebih murah dari yang seharusnya dihitung dalam HPS menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan kontrak. Praktisi hukum ini menambahkan bahwa pengendalian yang lemah terhadap pelaksanaan pekerjaan juga memperburuk kondisi tersebut.

“Proses pengendalian kontrak yang kurang optimal sering kali membuka celah bagi pemborosan. Dalam hal ini, pengawasan terhadap pekerjaan fisik dan perhitungan volume yang dilakukan oleh penyedia jasa harus lebih teliti, agar tidak terjadi pemborosan yang merugikan negara,” jelas Muchlis.

Selain itu, Muchlis juga menyoroti pentingnya evaluasi lebih mendalam terhadap harga satuan yang digunakan dalam proyek-proyek pengadaan barang/jasa pemerintah. Ia mengingatkan bahwa HPS seharusnya mencerminkan biaya yang wajar berdasarkan kondisi lapangan yang riil dan harus dievaluasi secara cermat, terutama ketika terjadi perubahan kuantitas pekerjaan.

Muchlis juga mengingatkan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan standar pengadaan dapat berpotensi merugikan pihak-pihak terkait dalam hal ini, penyedia jasa dan pemerintah, serta berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

“Sangat penting bagi semua pihak, terutama dalam sektor pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk selalu mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran dalam setiap tahapan pekerjaan, termasuk dalam proses evaluasi harga satuan,” tegasnya saat ditemui di kantornya.

Link video pelaksana proyek :

https://www.instagram.com/reel/CYYw8k-v0rg/?igsh=dTBzb2pmejhuc3cy

Tindakan Lanjut yang Disarankan

Muchlis Muhayyang yang juga merupakan Ketua MM Keadilan,mendorong agar pihak yang berwenang, khususnya PPK dan Kepala Satker, segera melakukan perhitungan ulang terhadap harga satuan pekerjaan timbunan tanah dan memeriksa dengan teliti setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan agar tidak terjadi pemborosan anggaran. Ia juga menekankan pentingnya untuk memperbaiki sistem pengawasan, agar proyek-proyek serupa di masa mendatang tidak mengalami kendala serupa.

“Dalam hal ini, penyusunan analisa harga satuan (HPS) yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan sangat diperlukan. Ini akan meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran,” ujar Muchlis.

Sebagai praktisi hukum yang berpengalaman di bidang pengadaan, H. Muchlis Muhayyang, SH., MH, menekankan bahwa keberhasilan pengadaan barang/jasa pemerintah tidak hanya bergantung pada perencanaan dan pelaksanaan yang baik, tetapi juga pada pengawasan yang ketat agar tujuan pengadaan dapat tercapai dengan efisien, transparan, dan tanpa merugikan keuangan negara.

“Pengelolaan anggaran yang baik adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, perbaikan dalam pengendalian dan evaluasi pengadaan sangatlah penting,” tutup Muchlis.

Tentang H. Muchlis Muhayyang, SH., MH
H. Muchlis Muhayyang adalah seorang praktisi hukum yang berpengalaman lebih dari dua dekade di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan hukum kontrak.

Beliau juga dikenal sebagai konsultan hukum dan pengawas independen dalam berbagai proyek pemerintah dan swasta, dengan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi pengadaan dan pengelolaan keuangan negara.

laporan : Tim red1

Leave a Reply