Jurnal8.com| PD Pasar Makassar Raya yang bergerak pada bidang pembangunan dan peremajaan pengelolaan pasar tradisional dilakukan pada tahun 1919. Telah ditetapkan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Makassar Nomor 6 tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah tinggal II Ujung Pandang yang telah diubah dengan peraturan Daerah Kota Makassar No.17 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah No.12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar dalam Wilayah Daerah Kota Makassar.
Dengan adanya penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar pada PD Pasar Makassar Raya (PD PMR) tentunya Pemkot Makassar menerima deviden dari PD PMR setiap tahunnya.
Hal ini juga dikatakan Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir bahwa Tahun 2021, PD Pasar Makassar Raya ditargetkan menyetor Deviden sebesar Rp 3 Miliar terjadi kenaikan ditahun ini dibandingkan tahun 2020 dimana target penyetoran deviden sebesar Rp 2,5 Miliar.
Tahun 2020 PD PMR telah menyetor deviden ke Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp 700 Juta, tidak tercapainya target deviden tahun 2020 disebabkan karena Pandemik Covid-19., Ujarnya. Selasa 16/3/2021.
Apa yang pernah dikatakan Mantan PJ Walikota Makassar Rudy bahwa PD Pasar Makassar Raya tak menguntungkan pemerintah hanya menjadi beban pemerintah, menurut kami PD PMR tidak hanya mengejar pendapatan tapi dinilai dari dua aspek yaitu aspek pelayanan dan pendapat, jadi perusahaan daerah tidak seperti perusahaan umum hanya mengejar profit tetapi memperbaikinya pelayanan.” Jelasnya.
Kalau bicara sisi keuntungan, lanjut Basdir, ” perlu kita ketahui kemarin kita terdampak karena covid -19 dan hampir semua yang terdampak mulai pedagang kecil maupun perusahaan besar.
Jadi menurut saya kalau ingin menilai harus objektif, saya diangkat direktur PD Pasar Makassar Raya pada bulan 2, nah.. pas bulan 3 masuk wabah Covid -19 dan kita semua rasakan dampaknya.” Tandasnya.
Kita juga mengakui bahwa dengan banyaknya pegawai di PD PMR tentunya beban belanja semakin besar tapi pelan- pelan kita akan tata.
” Sudah ada rekomendasi dari inspektorat bahwa pegawai yang sudah dekat masa pensiun harus dipensiunkan dan kita sudah laksanakan sesuai petunjuk inspektorat Makassar.” Terangnya.
Basdir menambahkan, ” Demi meningkatkan pendapatan PD PMR agar tidak terjadi kebocoran pengawasan melekat dilakukan oleh kepala pasar terhadap kolektor-kolektornya yang menagih di pasar dengan strategi yang kita lakukan selama ini, insha Allah akan tercapai sepanjang wabah covid-19 tidak merajalela.” Tutupnya.
Perlu diketahui hasil data yang dihimpun redaksi Jurnal8.com tentang Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tahun anggaran 2019 merupakan bagi hasil atas penyertaan modal/deviden PD Pasar Makassar Raya yang terealisasi Rp. 802.874.497,00.
Berdasarkan data realisasi bagi hasil tahun anggaran 2019 pada PD Makassar Raya diketahui nilai bagi hasil TA 2019 sebesar Rp. 802.874.497,00
Laporan (Tim)
Leave a Reply