Jurnal8.com|Makassar,- Usai dilakukan pemeriksaan dan penyitaan berkas di Kantor UPTD Kanrerong jalan Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, walau cuaca pada sore hari kondisi air jatuh dari langit tak begitu deras, Tim Kejaksaan membawa Kepala UPTD Kanrerong mengendarai mobil menuju Kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.Kamis (25/3/21)
Usai sholat isya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Muhammad Resky yang baru saja dilantik, menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kanre Rong Karebosi berinisial MS sebagai tersangka.
” Usai kami menetapkan tersangka Kepala UPTD Kanre Rong MS, kami langsung melakukan penahanan, ” katanya
Masih dtempat yang sama kasi Intel Kejari Makassar Ardiasyah menuturkan, selain melakukan penahanan terhadap tersangka, Pidsus kerjasama Intelijen dan Datun Kejari Makassar juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Kantor UPTD Kanre Rong dan di mobil Dinas Kepala UPTD Kanre rong. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen terkait Kanre Rong telah disita Kejari Makassar.
“MS kini ditetapkan tersangka dan kita akan menahan tersangka 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, ” Bebernya. (Rls)
Tonton Videonya dibawah ini:
Leave a Reply