Jurnal8.com| Pinrang, -Semangat yang tidak pernah putus didengungkan sejak hari pertama Andi Askari menjabat Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kabupaten Pinrang agar jajarannya selalu memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.
Filosofi semangat itu pula yang diterapkan kepada para pegawainya di Dinas Dukcapil di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (SulSel).
“Semangat membahagiakan masyarakat itu filosofinya adalah memberikan dokumen kependudukan kepada semua penduduk yang berhak,” kata Kadis Dukcapil Andi Askari kepada media Jurnal8.com usai memberikan bimbingan Teknis kepada staf Dinas Dukcapil kabupaten Pinrang , Selasa (18/5/2021).
Sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Ditjen Dukcapil melayani dan mengelola tak kurang 23 jenis dokumen kependudukan. Terdiri 14 surat keterangan, 6 jenis akta, hingga biodata penduduk, 3 jenis kartu yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), dan terakhir Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016″Ucap Askari
“Mulai 2014 melalui Pasal 58 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, pemerintah mulai mendorong pemanfaatan data kependudukan untuk keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal”Tambahnya.
Secara terpisah, Kabid Dukcapil Mathius mengatakan agar tak sebatas ‘omdo’ dan ada pijakan yang jelas, Pemerintah kemudian mendorong penerapan semangat bahagiakan rakyat ini melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Begitu juga Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Secara Nasional. “Semua beleid itu isinya adalah upaya membahagiakan masyarakat
“Tidak berhenti sampai di situ, semangat membahagiakan publik ini kembali diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Tolong baca baik-baik Perpres ini karena semangatnya betul-betul merupakan revolusi layanan publik dari berkarakter bureaucratic base berganti menjadi costumer base. Sehingga semua layanan Dukcapil orientasinya memberikan kemudahan kepada seluruh pemohon layanan,”Tutur Mathius
Dia menambahkan,”Kemudahan itu bukan cuma di bibir, tapi dalam praktik diwujudkan dengan memangkas birokrasi yang tidak perlu. Untuk pindah domisili dan membuat KTP-el, misalnya, tak perlu lagi melampirkan surat keterangan RT/RW. Pemohon cukup membawa KK asli atau foto kopinya”Tambahnya
Ditempat yang sama Henri Nasir salah seorang warga kelurahan Data kecamatan Duampanua mangku sangat mudah dan cepat untuk melakukan pengurusan di Dukcapil Pinrang seperti Dukumentasi Perpindahan Domisili dan KK, KTP-EL yan sementara saya urus dilayani secara Cepat dan mudah.”Kata Henri kepada media ini
Leave a Reply