Tersangka Dugaan Korupsi Imtaq Disdik Gowa Siap Dilimpahkan Ke Jaksa

Jurnal8.com|Makassar,- Tim Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berjanji segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa (imtaq) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa (Disdik Gowa) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mendekat ini.

“Secepatnya kami tahap dua,” singkat Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli dikonfirmasi via telepon, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) juga mengaku belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa (imtaq) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa yang sebelumnya berkas perkaranya telah dinyatakan rampung (P-21) di tahun 2021 itu.

Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq pada Disdik Kabupaten Gowa tersebut dilakukan oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel dan telah berhasil menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial MS yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IB selaku rekanan.

“Belum tahap dua,” singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil dikonfirmasi via telepon, 18 Januari 2022. Seperti dikuti dari laman kedai-berita

Baca Juga: 👇

BPK Bongkar Dugaan Mark-Up Pengadaan Wireless Speaker Disdik Gowa

 

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengaku mengapresiasi kabar rampungnya berkas perkara dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq pada Disdik Kabupaten Gowa tersebut.

Meski demikian, lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu, tetap mendorong agar penyidikan terhadap kasus yang penanganannya terbilang cukup lama tersebut tetap dilanjutkan untuk menyasar adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga kuat ikut berperan menciptakan kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pengadaan yang dimaksud.

“Kami tetap mendorong agar penyidikannya berlanjut untuk menyasar keterlibatan pihak lain. Diantaranya, peran pengguna anggaran yang mana perlu didalami juga sejauh mana dia menjalankan kewenangannya keterkaitannya sebagai pengguna anggaran. Dari hasil penyidikan sebelumnya kan dijelaskan bahwa anggaran yang dicairkan itu nilainya Rp5 miliar lebih sementara nilai barang belanjaan hanya sekitaran Rp1,5 miliar. Kok bisa terbit surat perintah membayar (SPM) yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan yah. Nah ini harusnya didalami, apakah ada unsur perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya atau bagaimana. Saya kira penyidik tahulah soal itu,” ungkap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun. ( RDK)

 

Leave a Reply