Dua Bulan Belum Diperbaiki, Kajati Akan Pidanakan Perusahaan Tambang yang Rusak Jalan Provinsi

Jurnal8.com| – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman mendesak salah satu perusahaan pertambangan yang merusak jalan provinsi untuk segera mengganti aset daerah yang tak bisa digunakan dalam tempo dua bulan.

“Saya baru menjabat Kajati Bengkulu mendengar ada jalan provinsi yang dirusak perusahaan tambang dan tak bisa dipergunakan. Perlu Anda ketahui semua bahwa kasus tersebut masih dinegosiasikan antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut. Mereka berjanji akan mengganti karena itu terjadi sejak puluhan tahun lalu,” kata Heri Jerman dalam acara Penerangan/Penyuluhan Program Pembinaan Masyarakat serta Atensi Khusus Kejaksaan Agung di Bencoolen Mal, Selasa (17/5/2022). Seperti dikutip dari kompas

Heri mengatakan, Kejati Bengkulu masih menunggu janji perusahaan tambang untuk segera merealisasikan komitmennya.

Apabila tidak terealisasi dalam dua bulan ini, kejaksaan terpaksa akan mempidanakan perusahaan tambang tersebut.

“Saya masih menunggu realisasi janji perusahaan tambang tersebut. Apabila dalam dua bulan tidak direalisasikan maka dengan terpaksa akan saya pidanakan,” tegas Kajati Bengkulu.

Sebelumnya diberitakan, jalan provinsi sepanjang 3 kilometer yang ada di di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu tak dapat dimanfaatkan karena dikeruk perusahaan batubara  sejak tahun 2018.

Sebagai gantinya perusahaan mengganti jalan itu dengan jalan yang buruk, berdebu dan tak diaspal dan membahayakan karena berdampingan dengan jalan utama milik tambang.

Kepala Desa Gunung Payung, Muhammad Hatta menyampaikan keluhan warga dan mewakili sejumlah desa yang bergantung pada jalan itu. Menurutnya sejak jalan provinsi digali pihak tambang karena ada kandungan batubara masyarakat diberi jalan ganti oleh perusahaan dalam kondisi buruk, berdebu dan becek.

Sementara itu , Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali menegaskan perusahaan tambang batubara harus bertanggungjawab atas rusaknya aset jalan provinsi sepanjang 3 kilometer yang digali karena ada kandungan batubara di bawahnya.

Jalan provinsi yang digali berakibat tak dapat digunakan masyarakat itu terletak di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sejak 2018.

“Jalan provinsi itu aset publik yang dirusak dengan cara digali oleh perusahaan tambang jadi kami minta perusahaan bertanggungjawab bila berlarut-larut maka ini sudah masuk pidana,” tegas Tantawi kepada awak media di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/4/2022)

Leave a Reply